Pasca Putusan MK, Bawaslu Dorong Penguatan Sistem Pemilu Lebih Baik
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Puadi, menyampaikan dukungannya terhadap perubahan desain keserentakan pemilu menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025 lalu. Putusan tersebut memisahkan antara Pemilu Nasional (Pilpres, DPR, DPD) dan Pemilu Daerah (Pilkada, DPRD), yang kemudian memunculkan berbagai pandangan di masyarakat.
"Posisi Bawaslu adalah menghormati putusan MK dan mendukung setiap perubahan yang membawa perbaikan terhadap sistem demokrasi Indonesia," ungkap Puadi dalam Rapat Urgensi Harmonisasi Pengaturan Penegakan Hukum Pemilu di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Menurut Puadi, ini merupakan momentum penting untuk melakukan evaluasi dari tantangan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan pemilu sebelumnya. Misalnya, tingginya angka suara tidak sah dan beban kerja yang tinggi bagi penyelenggara.
Melalui diskusi ini, Bawaslu berupaya menghimpun masukan dari para ahli dan pemangku kepentingan guna membangun sistem penegakan hukum pemilu yang lebih ideal dan adaptif ke depan.
"Harapan kami perubahan desain ini tidak hanya menyentuh pada aspek teknis keserentakan tetapi juga menjadi langkah awal dalam memperkuat sistem penegakan hukum pemilu yang hingga kini masih memiliki banyaknya tantangan," ujar Puadi.
Sumber: Website Bawaslu RI
Penulis: Bunga Putri N.