PELUNCURAN BUKU “KAJIAN EVALUATIF PENANGANAN PELANGGARAN PILKADA 2020”
|
Bandung Barat - Peluncuran buku karya RDP ini dilakukan pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 dengan dipandu Anya Dwino sebagai MC. Dihadiri Pimpinan Bawaslu RI , Bawaslu Provinsi, dan 1000 Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir via zoom dan lebih banyak lagi hadir di ruang youtube. Ada 3 narasumber yang dihadirkan yaitu Ratna Dewi Pettalolo (Kordiv PP Bawaslu RI), Tito Karnavian (Mendagri), dan Ahmad Doli Kurnia (ketua komisi II DPR RI), yang diawali sambutan Ketua Bawaslu RI. Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu RI mengapresiasi kinerja kolektif kolegial Divisi Penanganan Pelanggaran. Banyak hal yang ditemukan dan dipaparkan di dalam buku ini. Ada kajian hukumnya, ada pengalaman teknis penanganan pelanggaran, dan ada beberapa mitigasi yang menjadi panduan dan referensi untuk penanganan pelanggaran pada pilkada berikutnya. Suatu karya legacy.
Ada 2 hal penting di dalam buku ini, yaitu terkait dinamika pelanggaran pidana termasuk politik uang, serta pelanggaran administratif maupun TSM. Pasal 132 UU Pilkada perlu dilengkapi dengan penanganan administrasi dan kode etik sehingga penegkan hukum menjadi signifikan. Dualisme wewenang pelanggaran administrasi yag dimiliki KPU dan Bawaslu haruslah diakhiri, dengan cara tidak perlu lagi KPU memeriksa kembali pelanggaran administratif yang terjadi, melainkan langsung melaksanakan putusan pelanggaran administratif yang telah dilakukan Bawaslu.
Harapan Bu RDP sebagai penulis buku adalah agar masyarakat terdorong untuk berpartisipasi aktif sebagai pelapor. Karena sudah pasti bahwa tidak ada perubahan regulasi pada pikada 2024, maka buku ini sangat strategis sebagai suatu karya advokasi kebijakan. Ruang lingkup buku ini hanya dibatasi pada aspek regulasi dan kelembagaan. Kekuatan buku ini adalah data akurat yang menjadi dasar kajian dan analisis sehingga argumentasi hukum menjadi lebih aktual.
Buku ini terdiri atas 7 bab yaitu bab 1 pendahuluan bahwa regulasi merupakan hal penting dari penegakan hukum. Bab 2 menceritakan teori-teori hukum dan penafsiran hakim. Bab 3 memaparkan tentang detil pengaturan dan implementasi tindak pidana pemilihan (misalnya definisi pelanggaran pada pasal 135 dan pasal 145 UU pilkada tidak dipisahkan pengaturan hukum antara kejahatan dan pelanggaran). Norma pidana atas 68 perbuatan itu ternyata hanya 2 perbuatan 178 dan 178 a yang termasuk delik formil, sedangkan yang lainnya delik materil. Tetapi dalam putusan hakim ditemukan penyimpangan penerapan yang menarik, yaitu delik formil menjadi delik materil, atau sebaliknya. Ditemukan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan hakim pada 19 perbuatan pelanggaran hukum yang sudah inkrah itu minimal 15 hari dan paling lama 60 hari. Sanksi terberat justru dibebankan pada penyelenggara pemilu, padahal daya rusak perbuatan hukum itu berbeda. Justru politik uang jauh lebih kuat daya rusaknya, dibandingkan dengan ketidak-cermatan DPT atau penghitungan suara, yang bisa diperbaiki oleh Pemungutan Suara Ulang. Tindak pidana pada pasal 71 adalah tindak pidana yang paling banyak terjadi, yaitu pelanggaran pada masa kampanye. Isi bab 4 sampai bab 7 buku ini sangat menarik dan penting untuk dipelajari lebih kritis.