Pemilihan Lanjutan Atau Pemilihan Susulan ?
|
Oleh : Ai Wildani Sri Aidah,S.Pd.Ind.,S.H.,M.MPd
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Bandung Barat
Bagi 270 daerah (9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota) terbitnya SK KPU RI nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 tanggal 21 Maret 2020 tentang penundaan tahapan pilkada itu mengandung makna setidaknya ada empat tahapan pilkada 2020 yang ditunda secara resmi. Yaitu tahapan pelantikan PPS dan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan, pembentukan PPDP, dan penyusunan daftar pemilih. Keempat tahapan yang ditunda adalah tahapan yang memungkinkan terjadinya interaksi, pengerahan dan pengumpulan massa. Hal yang bertolak belakang dengan social/phisical distancing ataupun PSBB pada masa tanggap darurat Covid-19 saat ini.
SK KPU RI itu berlandaskan beberapa aturan hukum, di antaranya pasal 120 dan pasal 121 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 sebagai berikut :
- Pasal 120 ayat (1) “Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan”
- Pasal 120ayat (2) “Pelaksanaan pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti”
- Pasal 121 ayat (1) “Dalam hal di suatu wilayah pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan maka dilakukan pemilihan susulan”
- Pasal 121 ayat (2) “Pelaksanaan pemilihan susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan”
Pencermatan desain pemilihan yang ditetapkan KPU RI ini menjadi sangat penting bagi jajaran pengawas pemilu di seluruh daerah yang melaksanakan pilkada pada tahun 2020. Ini berkaitan dengan masa tanggap darurat pandemi virus Covid-19 diperpanjang hingga 29 Mei 2020. Apalagi secara statistika perkembangan pandemi terus bergerak naik dengan cepatnya.
Manakah yang selanjutnya ditetapkan KPU RI : desain pemilihan lanjutan, ataukah desain pemilihan susulan ? Apakah hanya sebagian tahapan saja yang terganggu, sehingga cukup untuk melanjutkan tahapan pemilihan yang tertunda ? ataukah dianggap sudah mengganggu seluruh tahapan, sehingga harus menyelenggarakan pemilihan susulan ? Desain itu akan menimbulkan konsekuensi pengawasan yang tepat.
Selain berkaitan dengan desain pemilihan pasca penundaan tahapan, serta pagu anggaran yang berbintang itu, potensi kerawanan lainnya yang juga patut dicermati adalah pengawasan partisipatif pada masa jeda tersebut. Sebagai tokoh masyarakat yang sangat berkepentingan meraih suara dari simpati konstituen, para kontestan tentu akan tergerak dan bergerak memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya. Misalnya berbagi masker, disinfektan, baju hazmat, jasa ambulance, dan lain-lain. Bahkan sembako yang termasuk money politics, serta janji kampanye yang sulit terjamah penanganan pelanggaran.
Penundaan itu resminya memang hanya meliputi empat tahapan yang beririsan dengan masa tanggap darurat pandemi Covid-19. KPU RI menunda tahapan pemilihan, dan bukan menunda waktu pemungutan suara serentak. Tetapi karena masa tanggap darurat diperpanjang BNPB hingga 29 Mei 2020, maka tahapan yang tertunda itu baru akan bisa dimulai pada bulan Juni 2020 atau empat bulan sebelum pemungutan suara, karena waktu pemungutan suara sudah ditetapkan tanggal 23 September 2020.
Hal ini menyebabkan potensi pelanggaran pasal 18 yang menyatakan bahwa PPS dibentuk KPU enam bulan sebelum pemungutan suara. Juga terdapat potensi pelanggaran tentang verifikasi dukungan calon perseorangan, dan potensi pelanggaran kampanye. Begitu pula adanya potensi pelanggaran pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih. Bahkan yang paling penting dicermati adalah habisnya masa jabatan kepala daerah sebelum terpilihnya kepala daerah yang baru. Perlu banyak pelantikan pelaksana tugas. Dengan demikian mungkin penundaan itu bukan hanya empat tahapan saja, melainkan seluruh tahapan mungkin ditunda hingga tahun 2021. Ini berarti mungkin pemilihan susulan yang lebih disukai banyak pihak. Oleh karena itu diperlukan Perpu sebagai payung hukum untuk menindaklanjuti SK KPU RI tentang penundaan tahapan pilkada tersebut. Semua masih serba mungkin.