Lompat ke isi utama

Berita

PERKUAT KELEMBAGAAN, BAWASLU KBB SAMBANGI PENGADILAN AGAMA NGAMPRAH

Bandung Barat – Selasa 15 Juni 2021, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bandung Barat Cecep Rahmat Nugraha beserta jajarannya menyambangi Kantor Pengadilan Agama Ngamprah Kabupaten Bandung Barat dalam rangka Koordinasi dan Konsolidasi kelembagaan.

Koordinasi tersebut diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Ngamprah Hamzah, S.Ag,.MH di Ruang Media Center, dengan pembahasan terkait pengawasan partisipatif Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Selain Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dan Ketua Pengadilan Agama Ngamprah, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ujang Rohman (Anggota Bawaslu KBB), M Firdaus Ibnu H (Anggota Bawaslu KBB), Ai Wildani Sri Aidah (Anggota Bawaslu KBB), Said Hudri (Anggota Bawaslu KBB), Ahmad Zaenudin (Staf Pendamping), Hasan Alawi (Staf Pendamping) dan Sopri (Sekretaris PA Ngamprah).

Tujuan kegiatan tersebut menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Cecep Rahmat Nugraha selain menjalin silaturahmi secara kelembagaan juga dalam rangka melakukan fungsi-fungsi pengawasan khususnya pengawasan terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

“Adapun tujuannya kami datang kesini yaitu, menjalin tali silaturahmi secara kelembagaan, lebih dari itu juga kami melakukan fungsi-fungsi pengawasan khususnya terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan”, Ungkapnya.

Menurutnya,meskipun tahapan pemilu atau Pilkada belum dimulai, tetapi proses pengawasan DPB perlu dipastikan sejauhmana permasalahan yang terjadi dilapangan.
“meskipun tahapan pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah dirasa masih lama, melainkan pengawasan terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) ini tetap berlangsung serta harus tetap kita lakukan pengawasan, apakah terkait DPB ini secara pelaksanaan dilapangan apa saja yang menjadi permasalahnnya”, Ungkapnya.

Selain itu ketua Pengadilan Agama Ngamprah Hamzah mengatakan keterkaitan antara DPB dengan Pengadilan Agama yaitu diantaranya mengenai Permohonan Dispensasi Kawin.
“dirasa keterkaitan antara Bawaslu dengan PA, khususnya yang berkaitan dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan yaitu mengenai Dispensasi atau pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan, karena yang termasuk dalam DPT yaitu orang yang memenuhi secara usia atau pernah kawin meskipun di bawah 19 tahun”, Ungkapnya.(AZ)

Tag
Publikasi