Persiapan Pengawasan PSU di 3 Daerah oleh Bawaslu Diapresiasi DPR
|
Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam rangka memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemilihan Ulang digelar sesuai ketentuan, Komisi II DPR RI mendorong Kemendagri, KPU, dan Bawaslu untuk memastikan persiapan logistik untuk mendukung PSU dan Pemilihan Ulang.
Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja menyampaikan beberapa catatan terkait PSU meliputi persoalan Sumber Daya Manusia (SDM) pengawas, anggaran, geografis, data pemilih, kondisi keamanan dan politik uang.
"Saat ini di Bawaslu Provinsi Bangka Belitung tidak ada anggaran dalam melakukan koordinasi, monitoring, supervisi, asistensi secara langsung ke Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan monitoring dari pelaksanaan tugas Bawaslu terhadap PSU di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang," ujar Bagja.
"Lebih lanjut persoalan lainnya yaitu proses pembentukan pengawas TPS (PTPS) di Provinsi Papua saat ini dihadapkan pada persoalan potensi kekurangan pengawas ad hoc yang saat ini sedang dilakukan mekanisme evaluasi dan rekrutmen PTPS baru. Namun, tidak adanya anggaran menjadi persoalan," ungkapnya.
Menurutnya, Bawaslu sudah berkirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk izin penggunaan dana hibah Pemilihan 2024 tetapi belum ada tanggapan lebih lanjut.
Selain persoalan monitoring dan SDM, pada 6 Agustus mendatang PSU dilakukan juga di tiga distrik yang tergolong rawan di Kabupaten Boven Digoel yaitu di Distrik Yanirumah, Distrik Manggelum, dan Distrik Ambatkwi. Maka, intimidasi dari kelompok tertentu berpotensi tinggi terjadi.
"Untuk di Provinsi Papua Bawaslu aktif berkoordinasi dengan kepolisian. Ada potensi gangguan keamanan saat melakukan rekapitulasi suara di setiap tingkatan Pemilihan di Papua. Selain gangguan keamanan, potensi masalah yang dapat terjadi di Provinsi Papu diantaranya data yang dihimpun pada Pemilihan lalu tidak sinkron dengan jumlah pengguna hak pilih di salinan D hasil provinsi," tuturnya.
"Upaya koordinasi aktif dengan KPU mengenai PSU terus dilakukan. Kita terus berupaya untuk memastikan pemilih yang menggunakan hak suaranya merupakan pemilih yang terdaftar pada pemilihan tahun lalu," ucapnya.
Waktu dan Tempat Pelaksanaan PSU:
Pada 6 Agustus 2025 di Provinsi Papua (sebanyak 2023 TPS);
Pada 6 Agustus 2025 di Kabupaten Boven Digoel (sebanyak 221 TPS);
Pada 6 Agustus 2025 di Kabupaten Barito Utara (sebanyak 270 TPS).
Waktu dan Tempat Pelaksanaan Pemilihan Ulang:
Pada 27 Agustus 2025 di Kabupaten Bangka (sebanyak 459 TPS);
Pada 27 Agustus 2025 di Kota Pangkal Pinang (sebanyak 315 TPS).
Sumber: Website Bawaslu RI