Lompat ke isi utama

Berita

Pilkada Ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang Digelar, Mengapa Terjadi?

Pilkada Ulang

Tangkapan Layar Instagram @bawaslukbb mengenai Pilkada Ulang di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka 

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - 27 Agustus 2025, hari ini, Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang kembali menggelar Pilkada Ulang berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut terjadi lantaran dalam kontestasi Pemilihan 2024 lalu, kotak kosong memperoleh suara yang lebih banyak dibandingkan calon tunggal. 

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang sebagaimana diatura pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ulang Tahun 2025 merujuk pada pengertian Pemilihan Ulang yaitu pemilihan ulang akibat Pasangan Calon dalam pemilihan 1 (satu) Pasangan Calon tidak mendapatkan suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah.

Di Pangkalpinang, kotak kosong berhasil memperoleh 57,97 persen suara atau setara 48.528 suara. Sementara itu, pasangan tunggal Maulan Aklil–Masagus M. Hakim hanya meraih 42,02 persen atau 35.177 suara. Senada dengan di Pangkalpinang, di Kabupaten Bangka, kotak kosong kembali unggul dengan perolehan 57,25 persen atau 67.546 suara, sedangkan pasangan calon tunggal Mulkan–Ramadian hanya mengumpulkan 42,75 persen atau 50.443 suara.

Apa itu Kotak Kosong? 

Istilah kotak kosong atau blank vote muncul dalam pemilihan kepala daerah ketika hanya ada satu pasangan calon yang ditetapkan sebagai peserta.

Dasar hukum mengenai kotak kosong tercantum dalam Pasal 54C dan Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam Pasal 54C Ayat (2), ditegaskan bahwa surat suara pada Pilkada dengan calon tunggal harus menampilkan dua kolom, yakni satu kolom berisi foto pasangan calon, dan satu kolom lainnya dibiarkan kosong.

Ketentuan lebih lanjut disebutkan dalam Pasal 54D, di mana calon tunggal wajib memperoleh suara sah lebih dari 50 persen untuk dapat ditetapkan sebagai pemenang. Jika perolehan suara berada di bawah 50 persen, maka Pilkada akan diulang sesuai jadwal yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dan pasangan calon yang kalah masih dapat mencalonkan kembali.

Apabila hasil pemungutan suara tetap tidak menghasilkan pemenang, pemerintah menugaskan pejabat sementara untuk mengisi jabatan Gubernur, Bupati, atau Wali Kota sesuai dengan ketentuan Pasal 54D Ayat (4).

Fenomena calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah biasanya muncul ketika sebagian besar partai politik di suatu daerah pemilihan sepakat berkoalisi dan hanya mengusung satu pasangan calon. Namun, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, kini partai-partai politik memiliki ruang lebih besar untuk mengajukan calon masing-masing tanpa keharusan berkoalisi.

Sejarah mencatat, istilah kotak kosong pertama kali hadir pada Pilkada 2015. Kehadirannya tidak terlepas dari munculnya calon tunggal setelah revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Perubahan regulasi tersebut dilatarbelakangi fenomena calon tunggal di sejumlah daerah. Dari 269 wilayah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2015—terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota—beberapa di antaranya menghadirkan hanya satu pasangan calon sehingga memberi ruang hadirnya kotak kosong dalam kontestasi.

Penulis: Bunga Putri N. 

Tag
PilkadaUlang
Pilkada Ulang
Kota Pangkalpinang
Kabupaten Bangka