Lompat ke isi utama

Berita

Rahmat Bagja: Evaluasi Pasca Pemilu untuk Kunci Perbaikan Pemilu Mendatang

Evaluasi Pasca Pemilu

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, memberikan arahan dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Kepulauan Riau, Jumat (5/9/2025)/Dok: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI

Tanjungpinang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu RI menegaskan pentingnya evaluasi pasca-pemilu sebagai langkah strategis dalam memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu ke depan. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa evaluasi yang serius belum sepenuhnya dilakukan penyelenggara pemilu, padahal hal ini krusial untuk melihat kekurangan dan perbaikan sistem.

“Masukan dari berbagai pihak sangat menentukan arah perbaikan. Harapannya, pengawasan pemilu akan lebih baik di pemilu yang akan datang,” ujar Bagja dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Kepulauan Riau, Jumat (5/9/2025).

Bagja menjelaskan, evaluasi tidak hanya menyangkut aspek teknis penyelenggaraan, tetapi juga menjadi sarana untuk menjamin kedaulatan rakyat dan kepastian hukum. Menurutnya, terdapat tiga tahapan penting yang perlu diperhatikan dalam pemilu. Pertama, pre-election atau tahapan sebelum hari pemungutan suara yang mencakup perencanaan dan seleksi penyelenggara. Kedua, election day atau hari pemungutan suara, yang meliputi proses pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi. Ketiga, post-election yang berfokus pada evaluasi dan perbaikan sistem untuk menghadapi pemilu berikutnya.

“Post election ini hampir belum dilakukan secara serius oleh penyelenggara pemilu,” tegas Bagja. Ia juga menyoroti sejumlah catatan penting, di antaranya kebutuhan pengawas permanen di tingkat kabupaten/kota, peningkatan patroli pengawasan di masa tenang, serta pembenahan sistem seleksi penyelenggara yang kerap bermasalah. Selain itu, ia menekankan perlunya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar rekomendasi Bawaslu dapat dipandang sebagai keputusan yang mengikat bagi KPU.

Bawaslu juga menilai perlunya jeda waktu lebih panjang antara pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah (pilkada). “Minimal dua tahun, agar penyelenggara dapat bekerja lebih efektif,” jelas Bagja.

Mendukung hal tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menekankan bahwa perbaikan kualitas penyelenggaraan pemilu tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui kerja sama seluruh pihak. “Demokrasi adalah proses panjang dan penuh tantangan. Perbaikan butuh sinergi tiga pilar yakni regulasi, struktur, dan kultur. Jika kultur tidak berubah, setiap lima tahun kita hanya akan mengulang evaluasi tanpa perbaikan,” ujarnya.

Sumber: Website Bawaslu RI

Penulis: Bunga Putri N.