Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Kerja dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat beserta KPU

Bandung Barat -- Bawaslu Kabupaten Bandung Barat hadir dalam Rapat Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat dengan KPU KBB yang bertempat di Karang Setra Hotel pada 2 November 2023. Dalam pertemuan tersebut, hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi; Koordiv. P2HM, Ridwan Raharja; Koordiv. Penindakan Pelanggaran, Data dan Informasi, Ahmad Zaenudin; dan Koordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Siska Ayu Anggraeni.

Pertemuan tersebut merupakan kali pertama Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat bertemu dengan Anggota Komisi Pemilihan Umum KBB Periode 2023-2028 yang telah dilantik pada 30 Oktober 2023 lalu. Dari Komisi I DPRD KBB, hadir Ketua H. Sunarya Erawan S.IP. beserta Anggota Komisi I DPRD KBB.

Tujuan pertemuan adalah untuk pembahasan secara mendetail tahapan Pemilihan Umum yang telah dan akan dilakukan. Serta, membahas aturan-aturan yang diperbolehkan dan dilarang selama tahapan Pemilihan.

KPU memaparkan bahwa sejak 4 Oktober 2023, KPU dengan diawasi oleh Bawaslu telah menerima logistik Pemilu berupa bilik dan kotak suara yang telah disimpan di tempat penyimpanan KPU. Logistik yang telah diterima berjumlah 25.472 kotak suara dan 20.352 kotak suara.

Serta, penetapan DCT akan dilaksanakan per 3/11 (hari ini) dan DCT akan diumumkan pada 4 November 2023. Setelah DCT diumumkan, Bawaslu menegaskan agar tidak ada Partai Politik yang melakukan kampanye terlebih dahulu. Kampanye boleh dilakukan 25 hari lagi atau pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Itu artinya, kampanye akan dilakukan selama 75 hari. Di minggu kedua November, akan dilaksanakan Kirab Pemilu dan setelahnya akan dilaksanakan show ke Dapil-Dapil sebelum diserahkan ke Kabupaten selanjutnya yaitu Kabupaten Subang.

Kemudian, Bawaslu menginformasikan telah melakukan Sosialisasi Pemilihan Umum khususnya pada kalangan muda yaitu Universitas Advent Indonesia dan Politeknik Negeri Bandung. Bawaslu pun telah mengirimkan Surat Imbauan kepada 18 Partai Politik agar seluruh calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi 'kampanye' sebelum dimulainya masa kampanye.

Lalu, Peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang mengandung unsur Kampanye Pemilu dalam bentuk:

  1. Pertemuan warga;
  2. Penyebaran Bahan Kampanye (BK) seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan;
  3. Penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul; dan
  4. Aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye.

Dengan surat tersebut, Bawaslu meminta agar pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan memilih seperti:

  1. Coblos Nomor Urut;
  2. Simbol/Gambar Paku; dan
  3. Materi muatan lain yang mengandung unsur ajakan memilih.

Bawaslu juga telah menyerahkan laporan pelanggaran Alat Peraga dan terus melakukan koordinasi dengan Satpol PP serta Dinas Perhubungan KBB.

Tag
Publikasi