Rapat Pleno PDPB Triwulan III, Bawaslu KBB Dorong Data Pemilih Terus Dimutakhirkan
|
Bandung Barat, Badan Pengawasan Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Bandung Barat melakukan pengawasan langsung pada Rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III yang digelar KPU Kabupaten Bandung Barat, Rabu (30/9/2026). Rapat pleno dihadiri Bawaslu KBB, KPU Provinsi Jawa Barat, DPMD, Disdukcapil, Kesbangpol, serta Kodim 0609. Pemutakhiran data tersebut merupakan hasil proses selama tiga bulan melalui pencocokan dan penelitian (coklit) serta koordinasi dengan pemerintah desa dan kecamatan, Disdukcapil, TNI, dan Kepolisian.
Sebelumnya, Bawaslu telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU. KPU Provinsi Jawa Barat menilai pemutakhiran data pemilih perlu dilakukan secara terus-menerus karena kondisi pemilih dapat berubah. Warga yang telah berusia 17 tahun atau menikah, pemilih yang meninggal dunia, warga yang menjadi anggota TNI atau Polri, hingga anggota TNI dan Polri yang memasuki masa pensiun merupakan bagian dari perubahan yang perlu diperhatikan.
“Data pemilih ini harus dimutakhirkan karena data pemilih dinamis. Maka KPU perlu bersinergi dalam pemutakhiran data pemilih, dan proses ini perlu kerja sama semua pihak,” disampaikan dalam pleno.
Catatan lain datang dari Disdukcapil. Data ganda dalam sistem kependudukan disebut sudah dikunci sehingga apabila ditemukan data ganda, keduanya akan ikut terkunci. Sementara untuk data kematian, Disdukcapil terus mendorong desa dan kecamatan agar keluarga melaporkan kematian dan mengurus akta kematian, karena laporan dari masyarakat masih menjadi bagian penting dalam pembaruan data tersebut.
DPMD Kabupaten Bandung Barat juga membutuhkan data pemilih dari KPU untuk disinkronkan dengan persiapan Pilkades Serentak yang direncanakan pada November 2027 di 112 desa. Di sisi lain, Kodim 0609 akan melakukan pendataan anggota TNI di wilayah Kabupaten Bandung Barat yang telah memasuki masa pensiun.
Bagi Bawaslu KBB, berbagai catatan tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Data yang terus berubah membutuhkan pembaruan dan pengecekan lintas instansi agar daftar pemilih yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat.
Penulis: Habibulloh