REFLEKSI 3 TAHUN BAWASLU KABUPATEN/KOTA CATATAN KRITIS DAN SARAN PERBAIKAN
|
Bandung Barat - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat, Ujang Rohman S.Ag., dan Ai Wildani Sri Aidah, S.H.,S.Pd.Ind.,M.MPd mengikuti kegiatan Diskusi Refleksi 3 Tahun Bawaslu Kabupaten/Kota “Catatan Kritis dan Perbaikan” yang diselenggarakan oleh Exist bekerjasama dengan Institute for Democracy and Welfarism pada hari selasa (24/08/2021) melalui aplikasi zoom meeting.
Kegiatan tersebut dihadiri lebih dari 200 orang peserta dari seluruh Indonesia. Kegiatan Diskusi ini dimulai Pukul 13.30 WIB dengan pembukaan. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi. Dalam kesempatan tersebut pemateri yang dihadirkan adalah Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Bapak Abhan, SH.,MH dan Ketua Komisi II DPR RI, Bapak A. Dolly Kurnia Tandjung, S.Si., MT.
Dalam Diskusi tersebut Ketua Bawaslu RI, Bapak Abhan, SH.,MH menyampaikan ucapan selamat hari jadi yang ke 3 Tahun kepada Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Indonesia kemudian dilanjutkan membahas terkait pentingnya pengawasan pemilihan dan pemilu untuk mewujudkan Electroral Rights Principle (Hak-hak terkait dengan pemilu), Electroral Justice (Keadilan Pemilu), dan Electroral Integrity (Pemilu yang berintegritas).
Sejarah Bawaslu, Kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam proses pengawasan dari regulasi ke regulasi, esensi dari tugas, kewajiban, serta kewenangan Bawaslu, isu krusial dan tantangan yang akan dihadapi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pemilu yang akan datang, dan langkah startegis untuk peningkatan kerja pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota, diakhir pemaparan Bapak Abhan, SH.,MH juga menyampaikan bahwa
“Semua pihak bertanggungjawab untuk menyukseskan serta pengawasi pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024 agar terlaksana dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil” Ujarnya.
Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Ketua Komisi II DPR RI, Bapak A. Dolly Kurnia Tandjung, S.Si., MT, yang pada intinya mengemukan bahwa tidak akan ada perubahan status kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota yang permanen, karena tidak akan ada perubahan terkait regulasinya. (NAGI/DivPP)