Lompat ke isi utama

Berita

Selenggarakan Konferensi Pers, Bawaslu KBB Menyampaikan Perkembangan Penanganan Pelanggaran Kampanye

Press Conference Penanganan Pelanggaran

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi (Tengah) melakukan press conference bersama dengan Koordiv. Pencegahan, Pengawasan, dan Hubungan Masyarakat, Ridwan Raharja (Kanan) dan Koordiv. Penindakan Pelanggaran dan Data Informasi, Ahmad Zaenudin (Kiri) saat melakukan Press Conference terkait dengan Penanganan Pelanggaran pada Masa Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Selasa (30/01/2024). 

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Riza Nasrul menyampaikan perkembangan langkah-langkah pengawasan yang dilakukan Bawaslu KBB utamanya pada masa kampanye yang terhitung sejak 28 November 2023 sampai dengan 29 Januari 2024. Hal ini disampaikan pada sesi press conference yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung Barat pada (30/01/2024) dan dihadiri oleh rekan-rekan media. 

Berdasarkan data Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran sampai dengan 29 Januari 2024, jumlah dugaan pelanggaran di KBB berjumlah satu Laporan, satu Temuan, dan satu Informasi Awal. Dari hasil dugaan tersebut, dua diantaranya diregistrasi atau disampaikan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bandung Barat. Sentra Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Kepolisian, dan Kejaksaan. 

Kasus pertama mengenai Laporan Dugaan Pelanggaraan dengan Nomor 001/REG/LP/PL/KEC.LEMBANG/13.11/XII/2023 mengenai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang terjadi di Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang. Kejadian diketahui pada Tanggal 25 Desember 2023. Kemudian, dilaporkan pada 27 Desember 2023 dan diregistrasi pada 29 Desember 2023. Masa penanganan selama 14 hari kerja terhitung 29 Desember 2023 sampai dengan 18 Januari 2024. Dalam kasus tersebut, terdapat dugaan kepala desa yang mendukung salah satu peserta pemilu dengan beberapa bukti dugaan yang menjukan kepala desa berkegiatan bersama calon anggota legislatif. Pada kasus pertama, terdapat lima saksi dan satu terlapor. Penerapan pasal yaitu 282 Juncto 490 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, sebagaimana berikut:

”Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye. Jo. Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Adapun pasal alternatifnya adalah

  •  Pasal 29 huruf b Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa menyatakan "Kepala Desa dilarang: a. merugikan kepentingan umum; b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; 
  • pasal 42 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan "Pejabat Pemerintahan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan."

  • pasal 43 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan " 1) Konflik Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 terjadi apabila dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dilatarbelakangi: a. adanya kepentingan pribadi dan/atau bisnis; b. hubungan dengan kerabat dan keluarga;

Status kasus diteruskan kepada Bupati Bandung Barat sebagai Dugaan Pelanggaran Hukum Lainnya untuk dapat ditindaklanjuti (pembinaan) terhadap Terlapor. Serta, Dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu dihentikan karena Sentra Gakkumdu memandang kurangnya bukti permulaan untuk dapat ditingkatkan kedalam tahap penyidikan.

Kasus kedua, informasi awal yang terjadi di Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Bandung Barat berisi dua buah video yang terjadi pada 2 dan 3 Januari 2024. Diketahui pada 4 Januari 2024 dan selanjutnya dilakukan penelusuran informasi pada 5 dan 8 Januari 2024. Bermula dari adanya Staf Desa yang diduga mengkampanyekan salah satu anggota legislatif pada warga. Dari hasil penelusuran tersebut statusnya tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil.

Kasus ketiga, adanya dugaan Kepala Desa melakukan tindakan menguntungkan (keberpihakan) dan merugikan salah satu peserta pemilu calon anggota legislatif yang terjadi di Kecamatan Sindangkerta. Diregistrasi dengan Nomor 002/REG/TM/PL/KAB/13.11/I/2024. Kejadian terjadi pada 12 Januari 2024, dilaporkan pada 15 Januari 2024 dan di registrasi pada 17 Januari 2024. Saat ini status kasus masih berjalan. Tengah dilakukan pendalaman pada kurang lebih 11 orang yang sedang dilakukan klarifikasi. Penerapan pasal yaitu 282 Juncto 490 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. (bpn) 

Penulis: Bunga Putri N.