Lompat ke isi utama

Berita

(Serial Ngaji Demokrasi) Objek dan Cara Permohonan Sengketa Pemilihan

Tema pembahasan minggu ini kita akan membahas dua tema yang berkaitan yaitu apa yang menjadi Objek sengketa pemilihan dan bagaimana cara mengajukan permohonan sengketa pemilihan yang diajukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU).

Pertama Objek Sengketa pemilihan, kenapa dalam mengajukan permohonan sengketa pemilihan harus ada yang menjadi objek sengketa, Kenapa sangat penting dengan apa yang dinamakan objek sengketa khususnya dalam sengketa pemilihan, karena objek tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sangat penting, apabila tidak ada objek yang disengketakan lebih baik kita tidak usah bersengketa sebab apa yang akan kita sengketakan sementara objek sengketanya juga tidak ada.

Yang menjadi objek sengketa Dalam sengketa pemilihan yang diajukan kepada Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), terdapat dalam ketentuan pasal 4 ayat (1), (2), (3) dan (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum no 2 tahun 2020 Tentang Tatacara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota, yang berbunyi sebagai berikut:

Ayat (1) “Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta Pemilihan dirugikan secara langsung”.

Ayat (2) “Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terjadi akibat tindakan peserta Pemilihan yang menyebabkan hak peserta Pemilihan lainnya dirugikan secara langsung”.

Ayat (3) “Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat keputusan KPU Provinsi atau surat keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagai objek sengketa Pemilihan”.

Ayat (4) “Selain keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), objek sengketa Pemilihan dapat berupa berita acara KPU Provinsi atau berita acara KPU Kabupaten/Kota”.

Kedua bagaimana cara mengajukan permohonan sengketa pemilihan yang diajukan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU), ternyata ada dua cara yaitu pemohon yang akan mengajukan permohonan sengketa pemilihan bisa melalui permohonan Secrara langsung dan permohonan secara tidak langsung.

Permohonan secara langsung yaitu, dengan cara pemohon menyampaikan kepada petugas penerima permohonan melalui loket penerimaan permohonan di Bawaslu provinsi atau Bawaslu Kab/kota. Permohonan diajukan kepada Bawaslu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak Surat Keputusan dan/atau Berita Bcara KPU Provinsi atau Surat Keptusan KPU Kabupaten/Kota di tetapkan. Pengajuan permohonan secara langsung dilaksanakan berdasarkan hari pertama dan hari kedua dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat, sedangkan hari ketiga dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat.   

Permohonan Secara Tidak Langsung yaitu, Pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan secara tidak langsung melalui laman SIPS (Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa). Permohonan penyelesaian sengketa Secara tidak langsung dilakukan dengan tahapan pengisian data pendaftaran akun pada laman SIPS untuk mendapatkan akses pengajuan permohonan serta akses unggah dokumen permohonan penyelesaian sengketa pemilihan dan tahapan pengajuan permohonan dan pengunggahan dokumen permohonan penyelesaian sengketa pemilihan melalui laman SIPS dengan menggunakan akses yang telah dikirim melalui surat elektronik pemohon yang didaftarkan dalam laman SIPS.

Setelah terpenuhinya tahapan diatas, pemohon mendapatkan tanda terima elektronik sebagai tanda bukti telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan secara tidak langsung. Kelengkapan dokumen permohonan secara langsung berlaku mutatis mutandis terhadap kelengkapan dokumen permohonan secara tidak langsung. Pemohon harus menyampaikan dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan disertai tanda bukti paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diajukan melalui laman SIPS kepada petugas penerima permohonan di Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

Kemudian Petugas penerima permohonan mencatat permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan secara tidak langsung dalam buku penerimaan permohonan sesuai dengan Formulir Model PSP-24.

Demikianlah yang bisa kami sampaikan semoga bermanfaat untuk para pihak yang mencari keadilan dalam sengketa pemilihan. (AZ/Divisi Sengketa BAWASLU KBB/Part III)

Tag
Publikasi