Lompat ke isi utama

Berita

(Serial Ngaji Demokrasi) Perbedaan Kewenangan Bawaslu Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pilkada

Untuk sahabat Bawaslu dimanapun kalian berada, pada ulasan sebelumnya kita telah mengulas terkait dengan “Dasar Kewenangan Bawaslu Dalam Penyelesaian Sengketa Proses” yang mana kewenangan tersebut hanya berlaku pada saat digelarnya pesta demokrasi yaitu Pemilihan Umum (Pemilu), dimana penyelenggaraannya hanya untuk memilih DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan wakil Presiden.
Yang mejadi pertanyaan apakah kewenangan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa pemilu dan Pilkada berbeda?

Jawaban :
Berbicara masalah kewenangan bawaslu khsususnya terkait penyelesaian sengketa pemilu dan Pilkada jelas ada beberapa perbedaan, karena secara garis besarnya penyelenggaraan pemilihan Umum (Pemilu) hanya untuk memilih DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan wakil Presiden sedangkan penyelenggaraan pilkada yaitu untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, secara umum kita sudah bisa melihat perbedaan tersebut. Namun ada beberapa perbedaan yang lebih spesifik khususnya dalam penyelesaian sengketa diantaranya, Dasar hukum, para pihak dan tahapan penyelesaian sengketa.


Dasar Hukum
Yang menjadi dasar kewenangan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa proses pemilu itu diatur dalam ketentuan pasal 468 ayat (1) undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, yang berbunyi “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu”. Serta secara  teknis diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 27 Tahuun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentag Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Sedangkan yang menjadi dasar Kewenangan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa pemilihan diatur dalam ketentuan pasal 143 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota, yang berbunyi :”ayat (1) Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota berwenang menyelesaikan sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142” ayat (2) “Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa Pemilihan paling lama 12 (dua belas) hari sejak diterimanya laporan atau temuan”. Ayat (3) “Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota melakukan penyelesaian sengketa melalui tahapan: huruf “b”,“mempertemukan pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan melalui musyawarah dan mufakat.” Serta secara teknis diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Para pihak
Untuk Pihak pemohon dalam sengketa proses pemilu terdiri atas:
partai politik calon Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan diri sebagai Peserta Pemilu di KPU;
Partai Politik Peserta Pemilu;
calon anggota DPR dan DPRD yang tercantum dalam DCT;
bakal calon Anggota DPD yang telah mendaftarkan diri kepada KPU;
calon anggota DPD;
bakal Pasangan Calon;
Pasangan Calon
Untuk Pihak termohon dalam sengketa proses Pemilu terdiri atas:
KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota untuk sengketa antara peserta dengan penyelenggara Pemilu; dan
Partai Politik Peserta Pemilu, calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD, atau Pasangan Calon untuk sengketa antarpeserta.
Sedangkan untuk Pemohon dalam penyelesaian sengketa Pemilihan terdiri atas:
Bakal Pasangan Calon; atau
Pasangan Calon.
Sedangkan untuk Termohon dalam penyelesaian sengketa Pemilihan terdiri atas:
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk sengketa Pemilihan antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan; atau
Pasangan Calon untuk sengketa antarpeserta Pemilihan.

Tahapan penyelesaian sengketa
Tahapan penyelesaian sengketa Proses pemilu yaitu melalui, Mediasi, Ajudikasi serta Pembacaan Putusan,.
Sedangkan tahapan penyelesaian sengketa pemilihan melalui, Musyawarah secara Tertutup, Musyawarah Secara Terbuka serta Pembacaan Putusan.
Demikianlah beberapa perbedaan antara penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa pemilihan, semoga bermanfaat. (AZ/Divisi Sengketa BAWASLU KBB/Part II)

Tag
Publikasi