SPIRIT HIJRIAH
|
Tahun baru Islam (1 Muharram 1443 H) bertepatan pada hari selasa tanggal 10 Agustus 2021, tetapi liburnya digeser menjadi hari rabu tanggal 11 Agustus 2021. Hal itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Mentri Ketenagakerjaan, dan Mentri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Apakah pada liburan itu masih berlaku perpanjangan PPKM Darurat Level-level jilid berikutnya ? sehingga kemeriahan dan kegembiraan menyambut tahun baru tetap bernuansa adaptasi kebiasaan baru ? Sepertinya wilayah-nya yang justru akan diperluas. Bukan hanya darurat Jawa Bali, melainkan juga darurat luar Jawa. Grafik kasus Covid-19 secara global memang masih meningkat. Berdasarkan data Worldometers, per tanggal 7 Agustus 2021 tercatat total data terinfeksi 202.340.531 orang dengan 4.289.521 (atau 10,12 %) meninggal dan 181.858.906 (atau 89,87 %) sembuh.
Muharram merupakan bulan pertama yang memulai hitungan tahun Hijriyah dalam kalender Islam. Muharram merupakan salah satu dari empat bulan yang dimuiakan Allah. Sebagaimana firman-Nya : “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi,di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu sendiri dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa.” (QS.t Taubah : 36).
Secara harfiah Bahasa Arab, muharram artinya adalah “yang dilarang”. Pada ayat tersebut, tersurat bahwa hal yang dilarang pada bulan mulia ini adalah menganiaya diri sendiri. Larangan berbuat dholim dan maksiat. Perbanyak shaum, sedekah dan manfaat untuk ummat. Paling tidak spirit hijrah harus senantiasa dibuktikan dalam setiap perilaku sepanjang hayat. Dr.Ahzami Samiun Jazuli (2006) dalam bukunya berjudul “Hijrah dalam Pandangan Al Quran” menjelaskan secara detil bagaimana syariat hijrah berlaku sepanjang hidup, baik secara fisik, maupun secara maknawi. Hijrah dapat bermakna perpindahan fisik dari suatu negeri ke negeri lain yang lebh kondusif untk menjalankan perintah Allah SWT. Hijrah daat pula ditemukan secara maknawi, yaitu pindah dari maksiat dan segala hal yang dilarang Allah SWT menuju ketaatan dan ketaqwaan.
Untuk spirit hijrah itu, ada dua misi penting jajaran Bawaslu di masa pandemi ini, menurut Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Republik Indonesia, yaitu misi keselamatan manusia dan menegakkan kedaulatan negara. Salah satu misi keselamatan manusia di masa pandemi ini adalah dengan menghindari kerumunan massa yang berpotensi menularkan virus Coid-19 dengan berbagai variannya. Tetapi misi itu akan tuntas ditempuh jika diimbangi terobosan misi ke-2 untuk efektif efisiennya tugas Bawaslu, yaitu dengan memanfaatkan teknologi dan taat protokol kesehatan. Loyalitas, disiplin dan tepat waktu merupakan beberapa kunci penting terlaksananya dua misi yang diemban. Bagi lembaga Bawaslu Kabupaten/Kota yang memasuki usia permanen 3 (tiga) tahun, spirit hijrah adalah awal langkah keberkahan.