Lompat ke isi utama

Berita

Sudah 17 Tahun, Apakah Otomatis Bisa Memilih dalam Pemilu?

Hak Pilih

Ilustrasi kotak suara dan surat suara dalam suasana tempat pemungutan suara (TPS).

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Usia 17 tahun sering dianggap sebagai tanda seseorang sudah bisa menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Namun, tahukah kamu bahwa ada persyaratan lain yang juga perlu diperhatikan sebelum menggunakan hak pilih?

Hak pilih merupakan salah satu bentuk partisipasi warga negara dalam demokrasi. Melalui Pemilu, masyarakat memiliki kesempatan untuk menentukan pemimpin dan wakil rakyat yang akan membawa aspirasi mereka. Karena itu, memahami persyaratan sebagai pemilih menjadi langkah awal agar setiap warga negara dapat menggunakan haknya dengan tepat.

Berdasarkan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, atau sudah/pernah kawin, memiliki hak untuk memilih sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Artinya, usia bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan. Persyaratan lain, termasuk ketentuan administrasi kependudukan dan status hak pilih, juga perlu dipenuhi.

Lalu, bagaimana memastikan bahwa kita sudah terdaftar sebagai pemilih?

Masyarakat dapat memeriksa data dan status pendaftaran pemilih melalui kanal resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika menemukan data yang tidak sesuai atau belum tercatat, masyarakat dapat mencari informasi mengenai mekanisme perbaikan data maupun pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal ini penting karena pendataan pemilih menjadi bagian dari upaya memastikan warga negara yang memenuhi persyaratan dapat menggunakan hak pilihnya. Oleh sebab itu, masyarakat tidak perlu menunggu menjelang hari pemungutan suara untuk mulai peduli terhadap data kepemilihannya.

Lebih dari sekadar terdaftar, menggunakan hak pilih juga perlu disertai kesadaran untuk menentukan pilihan secara mandiri. Setiap pemilih berhak menentukan pilihannya tanpa tekanan, intimidasi, maupun pengaruh politik uang. Pilihan yang diberikan seharusnya lahir dari pertimbangan yang matang, bukan karena paksaan atau imbalan tertentu.

Ketentuan mengenai hak memilih dan pendaftaran pemilih diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 198 dan Pasal 199, serta peraturan KPU mengenai penyusunan daftar pemilih, termasuk PKPU Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2023.

Bawaslu Kabupaten Bandung Barat mengajak masyarakat untuk tidak hanya mengenal hak pilih, tetapi juga memahami cara menjaga dan menggunakannya secara bertanggung jawab. Sebab, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh penyelenggara Pemilu, tetapi juga oleh kesadaran masyarakat dalam berpartisipasi.

Jadi, sudahkah kamu memastikan data kepemilihanmu? Jangan menunggu sampai hari pemungutan suara. Kenali hakmu, cek datamu, dan jadilah pemilih yang cerdas.

Penulis: Bunga Putri N.