Lompat ke isi utama

Berita

TPD Resmi Dilantik, Bagja Tekankan Profesionalitas dan Ketegasan

Pelantikan TPD

Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu, menyampaikan sambutan seusai menjadi saksi pada prosesi pelantikan 228 Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Periode 2025–2026. Dok: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan pentingnya ketegasan sikap bagi seluruh anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) dalam menjalankan tugas penegakan etik penyelenggara pemilu. Arahan tersebut disampaikan saat Bagja menghadiri dan menyaksikan pelantikan 228 TPD Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2025–2026 di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Bagja menyampaikan bahwa TPD merupakan unsur penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di daerah. Karena itu, setiap anggota dituntut berani mengambil keputusan yang objektif dan tidak ragu ketika menghadapi permasalahan etik.

“Selamat kepada TPD yang sudah dilantik. Semoga dapat mengemban amanah dan berani bersikap tegas ketika menghadapi suatu persoalan,” ujar Bagja dalam sambutannya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DKPP Heddy Lugito juga memberikan arahan agar seluruh anggota TPD bekerja dengan standar integritas tertinggi. Heddy menegaskan bahwa sumpah jabatan yang telah diucapkan harus menjadi pegangan moral dalam setiap proses pemeriksaan etik.

“Saya percaya saudara dan saudari akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai tanggung jawab yang diberikan,” ungkap Heddy.

Pelantikan 228 anggota TPD ini ditetapkan melalui Keputusan Ketua DKPP Nomor 7.BA/SK/K.DKPP/SET-03/XI/2025 dan merupakan amanat Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. TPD berfungsi sebagai tim ad hoc yang membantu DKPP dalam menyelenggarakan sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di wilayah masing-masing.

Struktur TPD terdiri dari tiga unsur, yaitu:

  • Unsur KPU Provinsi/KIP Aceh,

  • Unsur Bawaslu Provinsi, dan

  • Unsur Masyarakat.

Adapun unsur KPU Provinsi/KIP Aceh dan Bawaslu Provinsi ditetapkan berdasarkan usulan lembaga masing-masing, sedangkan penetapan unsur masyarakat dilakukan secara independen oleh DKPP.

Pelantikan ini menandai dimulainya masa tugas TPD periode 2025–2026, sekaligus memperkuat sistem pengawasan etik penyelenggara pemilu dalam rangka menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Sumber: Website Bawaslu RI