Lompat ke isi utama

Berita

UNDANG PARPOL DAN KPU, BAWASLU KBB SOSIALISASIKAN KEWENGAN BAWASLU DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PROSES PEMILU

Bandung Barat – Bawaslu Kabupaten Bandung  Barat adakan kegiatan sosialisasi kewenangan  Bawaslu dalam menangani sengketa proses pemilu, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dan dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Jawa Barat Yusuf Kurnia, selain itu Juga Turut hadir Pegiat pemilu Arif Nur Alam dan Ketua Bawaslu RI 201-2022 Abhan,SH.,MH sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut (Jum'at, 29/07/2022)

Dilaksanakanya kegiatan tersebut sebagai upaya pencegahan terhadap potensi Kerawanan sengketa proses pada tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan penetapan Peserta politik pada pemilu serentak 2024. Oleh karena itu Bawaslu Kabupaten Bandung Barat melibatkan unsur partai politik dan KPU yang ada di Kabupaten Bandung Barat sebagai peserta dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutanya, Ai Wildani Sri Aidah menerangkan  dalam pelaksanaan proses tahapan pemilu tidak luput dari kontestasi dalam pemilu karenanya sengketa proses menjadi salah satu tanggungjawab Bawaslu dari tingkatan kabupaten/kota hingga pusat diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Hal tersebut selaras dengan pemaparan Yusuf Kurnia sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang menjelaskan sengekta proses merupakan kewenangan atributif yang diberikan undang-undang pemilu kepada Bawaslu sehingga para peserta dapat menyampaikan sengketa terhadap Bawaslu sebagai akibat dikeluarkanya keputusan/Berita acara dari KPU.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Cecep Rahmat Nugraha, menyampaikan pula bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini, selain sebagai upaya pencegahan sengketa proses pemilu, sosialiasi ini merupakan sarana penyampaian informasi kepada partai politik calon peserta pemilu agar memahami tatacara prosedur mengajukan sengketa proses pemilu dalam setiap tahapan, sehingga pengawalan terhadap keadilan pemilu turut serta dirasakan oleh semua pihak yang terlibat dalam pesta demokrasi mendatang.

Cecep menjelaskan sebentar lagi tahapan pendaftaran peserta pemilu segera digelar, dan tentunya setiap stake holder yang terlibat akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk menyambut tahapan, baik itu partai politik yang menyiapkan syarat dan pra syarat, KPU yang menyiapkan pelaksanaan teknis, begitupun bawaslu yang senantiasa memastikan proses regulasi yang sudah ditetapkan bisa dilaksanakan secara utuh dan imparsial.

Situasi persiapan ini menitik tekankan bahwa persiapan pada setiap tahapan tentu harapanya dapat terlaksana secara sukses tanpa ekses  dan peran komunikasi serta penyampaian informasi harus kita optimalkan oleh semua pihak yang berkaitan agar peroses menajalankan peran penyelenggara dan peserta dapat satu irama dalam mensuksekan pagelaran demokrasi 5 tahunan ini . “Jelas Cecep”

Sudah disampaikan berkali-kali oleh para pembicara tadi bahwa sengketa proses merupakan domain Bawaslu dari pusat hingga kabupaten/kota, namun tentunya para tata cara dan mekanisme untuk melaksanakan kewenangan tersebut tentunya harus kita telaah bersama sebagai suatu acuan dalam melaksanakan aturan sesuai dengan peran masing masing, karenaya saya disini akan berbagi pengalaman saya dalam pemilu sebelumnya yang mungkin bisa dijadikan referensi bagi rekan-rekan partai politik di kabupaten Bandung Barat, “terang Abhan dalam paparanya”

Harapanya kegiatan ini menjadi suatu sarana komunikasi regulative bagi Partai Politik calon peserta pemilu 2024 mendatang, sehingga jalanya kontestasi politik tetap berada dalam koridor undang-undang. “Tutur Abhan”

@fras

Tag
Publikasi