Lompat ke isi utama

Berita

UNIT PENGELOLA BARANG DUGAAN PELANGGARAN, ISTIGHOSAH & IDUL ADHA

Bawaslu RI telah menerbitkan Surat Edaran nomor 26 tahun 2021 tanggal 30 Juni 2021 , berdasarkan ketentuan Perbawaslu no.19 tahun 2018 tentang pengelolaan barang dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Definisi tentang barang dugaan pelanggaran itu harus cermat sesuai dengan kewenangan Bawaslu yaitu tentang penanganan pelanggaran. Baik pelanggaran pidana, administrasi, kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya. Sumber pelanggaran itu bisa berasal dari temuan dan laporan. Konsep pengelolaan barang dugaan pelanggaran itu sudah dijelaskan di dalam Perbawaslu no.19 tahun 2018, yaitu bahwa setelah barang itu dijadikan alat bukti, maka diambil alih dan diserahkan kepada unit pengelola. Sedangkan penyimpanan barang dugaan pelanggaran itu bisa di kantor Bawaslu setempat, atau bisa saja di tempat lain yang memungkinkan. Misalnya ketika menemukan barang bukti gula 10 ton, tentu memerlukan penyimpanan yang memadai. Pemeriksaan dan pengawasan terhadap barang yang sudah tersimpan itu dilakukan setiap dua minggu sekali. Di akhir kasus, maka ada empat opsi yang dapat dilakukan yaitu pengembalian kepada pemilik jika laporan atau temuan tidak terbukti, atau pemusnahan jika terbukti. Atau opsi pengeluaran, dan opsi pemulihan aset. Hanya terkait pemusnahan itu peru dikaji lebih teliti, apakah Bawaslu memiliki wewenang untuk pemusnahan barang dugaan pelanggaran tersebut. Sedangkan kategori barang dugaan pelanggaran ituterdiri atas empat jenis, yaitu beras atau dokumen, barang elektronik, barang konsumtif, dan uang. Unit pengelola ini harus sudah terbentuk maksimal tanggal 30 Juli 2021. Dengan lima tugas utama yaitu mencatat barang atau register, menyimpan barang, mengamankan barang, mengeluarkan barang, dan memusnahkan barang. Dengan berpedoman pada pasal 8 ayat (2) Perbawaslu no.19 tahun 2018 tersebut, maka di Kabupaten Bandung Barat dibentuk unit pengola barang dugaan pelanggaran , yang dikepalai adalah Sana Winarti, S.Sos. dengan anggotanya : Muhamad Fadila Rasyid, S.AP. dan Nurarifah Gemah Ikawati, SH. penanggungjawab unit adalah Kordiv.Penanganan Pelanggaran, sedangkan pembina unit pengelola adalah Ketua Bawaslu Kab.Bandung Barat.

Sepanjang mempersiapkan terbentuknya unit pengelola barang dugaan pelanggaran di Kab.Bandung Barat, sedikitnya ada empat istihosah yang diikuti Bawaslu Kab.Bandung Barat. “Doa bersama dan tahlilan” yang diselenggaran Bawaslu RI. Selang sehari kemudian “Doa Bersama” yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Beberapa hari kemudian “Istighosah dan Doa” yang diselenggarakan Plt.Bupati Bandung Barat dan Kantor Kemenag Kab.Bandung Barat, sebagai tindak lanjut dari webinar kepramukaan yang diselenggarakan Kwarcab Bandung Barat. Bersamaan dengan “Doa Bersama” yang diselenggarakan Kwarnas Gerakan Pramuka. Semua itu merupakan upaya menghimpun doa kebaikan, atas kehilangan dan kedukaan yang dirasakan. Bukan saja bagi rekan kerja yang sakit, atau yang ditakdirkan sudah meninggalkan kefanaan dunia. Tetapi sekaligus juga doa kebaikan bagi semua yang masih diberi kesempatan hidup dan sehat wal afiat.

Pembatasan aktivitas akibat pandemi masih harus dirasakan hingga Hari Raya Idul Adha tahun ini. Termasuk ibadah haji yang tertunda hingga 2 kali pemberangkatan ke tanah suci yang dirindukan. Namun gaung takbir, tahmid, dan tahlil tetap harus kita yakini semata karena keagungan kebesaran kuasa Allah SWT. “Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” Pembatasan akibat pandemi ini menjadi momentum penting untuk muhasabah. Penting untuk introspeksi diri lebih dalam. Gelimang maksiat harus dibersihkan dengan taubat. Dengan Idul Adha kita belajar ketaatan, keikhlasan, kesabaran, dan kepasrahan penyerahan total kepada Allah SWT. Kepasrahan penyerahan total itulah makna berqurban seutuhnya. Tadhorru (penyerahan total) adalah kuncinya, yaitu bahwa “Aku rido atas takdir apapun yang Engkau berikan, selama Engkau rido kepadaku.”

Tag
Publikasi