ADIKSI Edisi 8 Bahas Keterbukaan Informasi Publik di Bawaslu KBB
|
Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Bandung Barat terus memperkuat pemahaman jajaran internal terkait tata kelola informasi publik melalui kegiatan Agenda Diskusi Pemilu dan Demokrasi (ADIKSI). Pada edisi yang digelar Senin (29/6/2026), diskusi difokuskan pada pengelolaan data dan informasi publik sebagai bagian dari upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kelembagaan.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Ahmad Zaenudin. Seluruh jajaran sekretariat turut hadir mengikuti diskusi yang menjadi wadah peningkatan kapasitas kelembagaan di masa non-tahapan pemilu.
Dalam pemaparannya, Ahmad Zaenudin menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, setiap badan publik, termasuk Bawaslu, memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sebagai badan publik, Bawaslu memiliki tanggung jawab untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat secara terbuka, cepat, dan tepat. Namun demikian, terdapat informasi tertentu yang dikecualikan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ahmad Zaenudin.
Ia menjelaskan bahwa prinsip keterbukaan informasi publik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada Pasal 2 disebutkan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang. Sementara Pasal 7 ayat (1) mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi.
Selain membahas aspek regulasi, diskusi juga menyoroti pentingnya pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala. DIP merupakan instrumen penting yang memuat daftar informasi yang dikuasai oleh badan publik dan dapat diakses masyarakat sebagai bentuk implementasi keterbukaan informasi.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa pemutakhiran DIP perlu dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun dan hasilnya dipublikasikan melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat. Penyusunan DIP harus memuat informasi yang jelas, meliputi nomor urut, ringkasan isi informasi, pejabat atau unit yang menguasai informasi, penanggung jawab pembuatan, waktu dan tempat pembuatan, bentuk informasi, serta jangka waktu penyimpanan dokumen.
Menurut Ahmad, pengelolaan data dan informasi yang baik tidak hanya bertujuan memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.
"Keterbukaan informasi merupakan salah satu bentuk akuntabilitas lembaga kepada masyarakat. Karena itu, pengelolaan data dan informasi harus dilakukan secara tertib, terstruktur, dan berkelanjutan," tambahnya.
Melalui kegiatan ADIKSI ini, Bawaslu Kabupaten Bandung Barat berharap seluruh jajaran semakin memahami tata kelola informasi publik serta mampu mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Penguatan kapasitas di bidang data dan informasi juga menjadi bagian dari upaya mendukung terciptanya pengawasan pemilu yang transparan, profesional, dan berintegritas.
Penulis dan Foto: Nurarifah Gemah I.