Lompat ke isi utama

Berita

Ahmad Zaenudin Perkuat Pemahaman Masyarakat tentang Pengawasan Pemilu

Ahmad Soswatif

Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Ahmad Zaenudin menyampaikan materi mengenai pengawasan partisipatif dan jenis pelanggaran Pemilu dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kabupaten Bandung Barat, Kamis (10/9/2026).

 

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Ahmad Zaenudin, mengajak masyarakat lebih aktif terlibat dalam pengawasan Pemilu. Menurutnya, pengawasan tidak hanya menjadi tugas Bawaslu, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat yang dibangun melalui pendidikan politik dan berbagai kegiatan pengawasan partisipatif. Hal itu disampaikan Ahmad dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kabupaten Bandung Barat, Kamis (10/9/2026).

Ahmad menjelaskan, masyarakat dapat terlibat melalui forum warga, pojok pengawasan, maupun kegiatan pendidikan politik. Bawaslu juga membuka ruang partisipasi bagi pelajar dan masyarakat untuk mengenal pengawasan Pemilu. Ia menyebut terdapat empat level keterlibatan masyarakat, yakni terlatih, terbentuk, berfungsi, dan bergerak. “Kalau kita bicara pengawasan partisipatif, bagaimana masyarakat itu aktif, salah satunya melalui pendidikan politik, forum warga, dan pojok pengawasan,” ujar Ahmad.

Menurut Ahmad, pemahaman tersebut penting karena masih ada masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pelanggaran, tetapi belum berani melaporkannya kepada Bawaslu. Salah satunya terkait politik uang yang masih dapat terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu. “Sering kali politik uang terjadi, tetapi rata-rata masyarakat takut untuk melapor kepada Bawaslu,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad juga menjelaskan empat jenis pelanggaran dalam Pemilu. Pertama, pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan tata cara dan mekanisme penyelenggaraan Pemilu. Kedua, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang berkaitan dengan profesionalitas dan integritas. Ketiga, pelanggaran pidana Pemilu, termasuk politik uang, yang penanganannya melibatkan Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan. Keempat, pelanggaran terhadap hukum lainnya yang ketentuannya diatur dalam peraturan perundang-undangan di luar Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.

Ahmad berharap masyarakat tidak hanya mengetahui adanya dugaan pelanggaran, tetapi juga memahami jenis pelanggaran dan mekanisme pelaporannya. Dengan pemahaman tersebut, masyarakat dapat mengambil bagian dalam pengawasan dan menyampaikan laporan kepada Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis: Regina Nur Maulani

Foto: Bunga Putri N.