Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu KBB dan Kemenag Sepakati Nota Kesepahaman Pengawasan Partisipatif

Bawaslu Kemenag MoU

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Ridwan Raharja, bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat, Hj. Baiq Raehanun Ratnasari, M.H., dalam penandatanganan Nota Kesepahaman tentang pengawasan partisipatif dan penguatan pendidikan demokrasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Senin (7/9/2026).

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Bandung Barat bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat sepakat memperluas pendidikan demokrasi dan pengawasan partisipatif kepada generasi muda dan pemilih pemula. Kerja sama ini akan menyasar madrasah dan pondok pesantren di seluruh Kabupaten Bandung Barat.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang pengawasan partisipatif dan penguatan pendidikan demokrasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Senin (7/9/2026). Melalui kerja sama ini, Bawaslu akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepemiluan kepada masyarakat di lingkungan binaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Ridwan Raharja, mengatakan madrasah dan pondok pesantren dapat menjadi tempat untuk mengenalkan pemahaman demokrasi dan kepemiluan kepada generasi muda. “MoU ini bertujuan untuk memfasilitasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi Bawaslu Kabupaten Bandung Barat kepada masyarakat di lingkungan binaan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat, khususnya madrasah dan pondok pesantren di seluruh wilayah Kabupaten Bandung Barat,” ujar Ridwan.

Menurut Ridwan, edukasi tersebut terutama ditujukan kepada pemilih pemula agar memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai Pemilu. Ia mengatakan, kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui kegiatan yang disusun secara terstruktur dan dilaksanakan secara kelembagaan.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan sosialisasi Bawaslu sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat di lingkungan madrasah dan pondok pesantren. Dengan begitu, pendidikan demokrasi tidak hanya berlangsung dalam forum kepemiluan, tetapi juga dapat dikenalkan melalui lingkungan pendidikan yang dekat dengan masyarakat.

Penulis: Ayu Putri U.

Foto: Agam Fadila