Bawaslu KBB Imbau KPU Pastikan Validitas Data Partai Politik
|
Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Bandung Barat memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB) Tahun 2026 dengan menyampaikan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan data yang akurat, valid, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 35/PM.00.02/K.JB-02/06/2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Semester I Tahun 2026. Penyampaian imbauan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan Bawaslu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat menyampaikan bahwa pengawasan terhadap PDPPB merupakan langkah penting untuk memastikan tertib administrasi kepartaian dan menjaga kualitas data partai politik yang menjadi salah satu fondasi penyelenggaraan Pemilu.
"Pemutakhiran data partai politik bukan hanya kegiatan administratif semata, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi. Karena itu, setiap data dan dokumen yang diperbarui harus dipastikan sesuai dengan kondisi sebenarnya serta memenuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dalam pelaksanaan pengawasan PDPPB Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Bandung Barat meminta KPU Kabupaten Bandung Barat untuk memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data partai politik dilaksanakan sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia.
Selain itu, Bawaslu juga mengingatkan pentingnya pelaksanaan rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi pemutakhiran data partai politik secara berjenjang melalui SIPOL sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan yang dilakukan Bawaslu tidak hanya berfokus pada pelaksanaan tahapan, tetapi juga pada kualitas data dan dokumen yang diunggah oleh partai politik dalam SIPOL. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam pengawasan meliputi kesesuaian jumlah, nama, dan jabatan pengurus dengan Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang sah, keabsahan dokumen kepengurusan, kelengkapan dokumen kantor tetap partai politik, masa berlaku kepengurusan, hingga keabsahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang telah memperoleh pengesahan dari kementerian terkait.
Selain itu, Bawaslu juga menyoroti pentingnya kesesuaian data rekening partai politik dengan dokumen pendukung yang diunggah serta akurasi data keanggotaan, termasuk perubahan, penambahan, maupun penghapusan anggota pada masing-masing wilayah.
Data keanggotaan menjadi salah satu aspek yang mendapatkan perhatian khusus dalam pengawasan PDPPB Tahun 2026. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap perubahan data anggota partai politik yang tercantum dalam SIPOL sesuai dengan kondisi faktual dan didukung oleh dokumen yang sah.
Menurut Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, ketelitian dalam proses verifikasi dan pemutakhiran data akan membantu mencegah potensi ketidaksesuaian administrasi yang dapat berdampak pada kualitas data kepartaian di masa mendatang.
"Kami berharap proses verifikasi dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel sehingga data partai politik yang tersaji dalam SIPOL benar-benar mencerminkan kondisi aktual. Pengawasan ini juga merupakan bentuk upaya pencegahan agar tidak muncul permasalahan administrasi pada tahapan kepemiluan berikutnya," tambahnya.
Pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan Tahun 2026 dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2024, Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2022, Keputusan KPU Nomor 658 Tahun 2024, Surat Edaran Bawaslu Nomor 41 Tahun 2025, serta Surat Instruksi Bawaslu Jawa Barat Nomor 8/PM/JB/06/2026.
Bawaslu Kabupaten Bandung Barat menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap seluruh proses pemutakhiran data partai politik guna memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai prinsip kepastian hukum, profesionalitas, keterbukaan, dan akuntabilitas. Melalui pengawasan yang melekat dan berkesinambungan, Bawaslu berkomitmen menjaga kualitas data kepartaian sebagai salah satu elemen penting dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Penulis: Ayu Putri U.