Bawaslu KBB Perkuat Konsolidasi Demokrasi di Masa Non-Tahapan
|
Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Demokrasi tidak hanya perlu dijaga ketika tahapan Pemilu berlangsung. Di masa non-tahapan, ruang untuk berdiskusi, bertukar pandangan, dan mendengar langsung persoalan yang berkembang di masyarakat tetap perlu dibuka.
Hal tersebut dilakukan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat melalui kegiatan Konsolidasi Demokrasi. Hingga Agustus 2026, sebanyak 77 kegiatan telah dilaksanakan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan.
Kegiatan tersebut berlangsung di berbagai ruang, mulai dari lembaga pendidikan, lingkungan pemerintahan, sekretariat partai politik, komunitas, hingga ruang-ruang masyarakat lainnya. Pertemuan tidak selalu berlangsung dalam format yang sama, tetapi disesuaikan dengan konteks dan kebutuhan di lapangan.
Konsolidasi Demokrasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan. Instruksi tersebut menempatkan konsolidasi demokrasi sebagai upaya untuk mengidentifikasi dan memetakan isu-isu demokrasi serta kepemiluan yang berkembang di masyarakat.
Isu yang menjadi bahan diskusi pun beragam. Mulai dari politik uang, disinformasi dan hoaks, netralitas ASN, TNI dan Polri, penggunaan fasilitas negara dalam Pemilu, isu SARA, hingga berbagai persoalan yang berpotensi melemahkan demokrasi dan penyelenggaraan Pemilu.
Dalam pelaksanaannya, jajaran Bawaslu dapat berdiskusi secara langsung dengan masyarakat sipil, baik perseorangan maupun kelompok, serta dengan berbagai pemangku kepentingan. Bawaslu juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin mendiskusikan isu-isu demokrasi dan kepemiluan aktual di lingkungan kantor Bawaslu.
Dari pertemuan tersebut, Bawaslu dapat memperoleh gambaran yang lebih dekat mengenai dinamika demokrasi di masyarakat. Masukan dan temuan dari berbagai ruang diskusi kemudian dapat menjadi bahan untuk menentukan langkah pencegahan maupun tindak lanjut pengawasan.
Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa hasil diskusi perlu memuat poin-poin penting terkait isu demokrasi dan kepemiluan, termasuk tanggapan dan masukan dari masyarakat serta tindak lanjut yang dapat dilakukan Bawaslu. Tindak lanjut tersebut dapat berupa diskusi lanjutan, pembahasan dengan tema lain, maupun rencana aksi sesuai kebutuhan.
Konsolidasi ini menjadi salah satu cara Bawaslu Kabupaten Bandung Barat menjaga komunikasi dengan masyarakat di tengah masa non-tahapan. Sebab, persoalan demokrasi tidak selalu muncul ketika Pemilu berlangsung dan tidak pula selesai ketika tahapan berakhir.
Penulis: Bunga Putri N.