Lompat ke isi utama

Berita

Monev Keterbukaan Infomasi Publik Bawaslu Kab/Kota, Kapan Dimulai?

Monev Keterbukaan Infomasi Publik

Koordinator Divisi PP dan Datin saat melakukan pengawasan persiapan monitoring dan evaluas (monev) keterbukaan informasi publik, Bandung Barat, Rabu (25/6/2025).

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, badan publik wajib melakukan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, maka: Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengisian jawaban Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2025 dari Bawaslu Provinsi. 

Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik bagi Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2025 dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi secara mandiri dengan berpedoman pada pedoman yang telah disusun oleh Bawaslu RI.

Pelaksanaan Monitoring Keterbukaan Informasi Publik bagi Bawaslu Kabupaten/Kota
Tahun 2025 dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana berikut:

  1. Sosialisasi Monev KIP Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2025 (11 Juni 2025);

  2. Pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ) (12 - 30 Juni 2025);

  3. Pelaksanaan Uji Akses (23 - 30 Juni 2025);

  4. Penilaian Self Assesment Questionnaire (SAQ) (1 - 13 Juli 2025) oleh Bawaslu Provinsi;

  5. Masa Sanggah (14 - 16 Juli 2025);

  6. Rekapitulasi Nilai dan Surat Rekomendasi Provinsi (17-31 Juli 2025);

  7. Wawancara Zoom (4 - 6 Agustus 2025);

  8. Pengumuman Hasil Monev KIP Kabupaten/Kota Tahun 2025 (Pertengahan Agustus 2025).

 

Monev ini bertujuan dalam rangka pemantauan pelaksaaan keterbukaan informasi publik, memberikan pembinaan kepada pengelola PPID di seluruh daerah, mengidentifikasi dan menginventarisasi permasalahan yang timbul dalam implementasi keterbukaan informasi, serta memberikan umpan balik dan solusi atas kendala yang dihadapi dalam proses pelayanan informasi kepada publik.

Monev ini adalah bagian dari evaluasi bagi tata kelola informasi publik sebagai dasar untuk menyongsong Pemilu 2027. Diharapkan setiap unit di Bawaslu Kabupaten/Kota dapat bersinergi untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik. Pasca monev, Hasil dari penilaian Self Assesment Questionnaire (SAQ) dan Uji Akses akan dikonversi
sehingga menghasilkan Predikat Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan klasifikasi Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif, dan Tidak Informatif. 

Penulis dan Foto: Bunga Putri N.