Ridwan Perkuat Peran Komunitas dalam Pengawasan Pemilu
|
Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu perlu terus dikembangkan. Tidak cukup hanya mengikuti sosialisasi atau pendidikan kepemiluan, masyarakat juga perlu memiliki wadah yang aktif dan mampu melakukan pengawasan secara mandiri.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Ridwan Raharja, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Yayasan Bandung Barat Sejahtera, Kamis (29/10/2026).
Dalam pemaparannya, Ridwan menjelaskan bahwa pengawasan partisipatif menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pemilu. Luasnya wilayah pengawasan, keterbatasan sumber daya manusia, serta beragamnya potensi pelanggaran membuat keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan.
Untuk mendorong peran tersebut, Bawaslu memiliki sejumlah program pengawasan partisipatif. Di antaranya Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), Forum Warga, Pojok Pengawasan, Kampung Pengawasan Partisipatif, serta kerja sama dengan perguruan tinggi melalui KKN Tematik dan penelitian. Bawaslu juga mengembangkan Komunitas Digital untuk meningkatkan literasi digital sekaligus mengantisipasi penyebaran hoaks dan disinformasi.
Ridwan turut menjelaskan empat tingkatan pengembangan komunitas pengawasan partisipatif, yaitu terlatih, terbentuk, berfungsi, dan bergerak. Keempatnya menggambarkan proses pengembangan masyarakat, mulai dari mendapatkan pengetahuan tentang pengawasan hingga mampu mengambil tindakan secara mandiri.
Pada tahap terlatih, masyarakat telah mengikuti pendidikan atau sosialisasi pengawasan. Tahap terbentuk ditandai dengan adanya komunitas atau wadah pengawasan. Selanjutnya, komunitas yang sudah berfungsi diharapkan aktif berdiskusi, memetakan kerawanan, dan menyusun agenda pengawasan.
Sementara pada tahap bergerak, komunitas diharapkan mampu melakukan pengawasan secara mandiri, mendokumentasikan temuan, melakukan pencegahan, hingga melaporkan dugaan pelanggaran.
Berdasarkan data Partisipasi Masyarakat Triwulan III per 21 Oktober 2026 yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, tercatat 17.951 kegiatan dan 947 komunitas yang dikembangkan. Adapun capaian pengembangan masyarakat meliputi 16.612 kategori terlatih, 992 terbentuk, 416 berfungsi, dan 213 bergerak.
Selain pengembangan komunitas, Ridwan juga menyoroti tantangan pengawasan yang semakin beragam, terutama di ruang digital. Penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), deepfake, akun anonim, bot, hingga politik uang digital menjadi ancaman yang perlu diantisipasi. Tantangan lainnya mencakup keterbatasan anggaran, regulasi, sumber daya manusia, serta keberlanjutan komunitas pengawasan.
Karena itu, penguatan pengawasan partisipatif perlu disertai kolaborasi antarlembaga dan pengembangan ekosistem demokrasi di tingkat lokal. Masa non-tahapan juga perlu dimanfaatkan untuk menjaga agar komunitas tetap aktif dan tidak hanya bergerak ketika pemilu sudah dekat.
Komunitas pengawasan yang kuat bukan hanya komunitas yang pernah mengikuti sosialisasi, melainkan komunitas yang terus terlibat, mampu mengenali potensi pelanggaran, dan berani mengambil bagian dalam menjaga demokrasi di lingkungannya.
Penulis: Anita Hardianti
Foto: Agam Fadila