Siska Ayu Hadiri Penguatan Kode Etik Penyelenggara Pemilu
|
Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Siska Ayu Anggraeni, mengikuti kegiatan Internalisasi Nilai-Nilai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu di Bandung, Rabu (19/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan komitmen penyelenggara pemilu terhadap prinsip etik dalam menjalankan tugas.
Kegiatan yang diikuti jajaran KPU dan Bawaslu se-Jawa Barat tersebut membahas pentingnya menjaga integritas, profesionalitas, independensi, transparansi, serta perilaku penyelenggara pemilu. Bagi Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, keikutsertaan Siska menjadi bagian dari penguatan kapasitas jajaran dalam memahami sekaligus menerapkan nilai-nilai etik dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan bahwa pelanggaran etik masih menjadi salah satu hal yang perlu diwaspadai karena dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Ia menyebut terdapat empat titik rawan yang perlu mendapat perhatian, yaitu profesionalitas, independensi, transparansi, dan perilaku pribadi penyelenggara pemilu.
Bagja mencontohkan ketidaktelitian dalam menjalankan prosedur pengawasan maupun verifikasi dokumen sebagai salah satu persoalan yang dapat memengaruhi kualitas keputusan penyelenggara.
“Penyelenggara pemilu kerap lalai dalam menjalankan prosedur pengawasan, termasuk ketidaktelitian dalam administrasi dan verifikasi dokumen,” ujar Bagja saat menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut di Bandung, Rabu (19/8/2026).
Selain persoalan prosedural, Bagja mengingatkan potensi persoalan etik juga dapat muncul dari kedekatan penyelenggara dengan peserta pemilu, konflik kepentingan, keterbatasan informasi publik, hingga dokumentasi kerja yang belum memadai. Konflik interpersonal di lingkungan internal penyelenggara juga perlu diperhatikan agar tidak berkembang dan mengganggu profesionalitas dalam bekerja.
Menurut Bagja, penerapan kode etik tidak cukup hanya dipahami sebagai aturan tertulis. Setiap penyelenggara perlu menerapkannya dalam sikap dan keputusan sehari-hari, termasuk ketika menghadapi situasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Bawaslu juga terus melakukan pembinaan terhadap jajaran, termasuk pengawas ad hoc, sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya pelanggaran etik. Pembinaan tersebut menjadi penting untuk memastikan nilai integritas dan profesionalitas tetap terjaga di seluruh tingkatan.
“Mari tingkatkan integritas dan kualitas pengawasan. Penguatan tata kelola internal dan keteladanan etik adalah kunci utama menjaga kepercayaan publik,” kata Bagja.
Bagi Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, penguatan nilai etik menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas pengawasan. Pemahaman terhadap kode etik diharapkan tidak berhenti pada kegiatan internalisasi, tetapi dapat diterapkan dalam setiap pelaksanaan tugas, mulai dari pengambilan keputusan, penanganan persoalan hukum, hingga pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi momentum bagi jajaran Bawaslu untuk memperkuat komitmen menjaga penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Pengawasan yang profesional tidak hanya ditentukan oleh kemampuan memahami aturan, tetapi juga oleh sikap independen, kecermatan, keterbukaan, dan keteladanan setiap penyelenggara.
Sumber: Website Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Foto: Agam Fadila