Lompat ke isi utama

Berita

Mengenal Enam Program Pengawasan Partisipatif Bawaslu

Program Pengawasan Partisipatif Bawaslu

Ilustrasi Jenis Program Pengawasan Partisipatif oleh Bawaslu Kabupaten Bandung Barat

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pengawasan Pemilu bukan hanya menjadi tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Partisipasi publik menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Untuk mendorong keterlibatan tersebut, Bawaslu mengembangkan berbagai program pengawasan partisipatif yang dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk belajar, memperoleh informasi, berdiskusi, hingga terlibat langsung dalam mengawasi tahapan Pemilu dan Pemilihan.

Setidaknya terdapat enam jenis program pengawasan partisipatif yang dapat menjadi sarana penguatan peran masyarakat.

Pertama, Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P). Program ini menjadi sarana pendidikan untuk membentuk sekaligus memperkuat kapasitas masyarakat dalam melakukan pengawasan partisipatif. Melalui kegiatan ini, masyarakat dibekali pemahaman mengenai kepemiluan, potensi pelanggaran, serta peran yang dapat dilakukan dalam mengawal proses demokrasi.

Kedua, Forum Warga Pengawasan Partisipatif. Forum ini merupakan wadah bagi masyarakat berbasis kelompok pemerhati pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan. Keberadaannya dapat menjadi ruang untuk bertukar informasi, berdiskusi, dan membangun kepedulian bersama terhadap berbagai persoalan kepemiluan di lingkungan masyarakat.

Ketiga, Pojok Pengawasan, yaitu sarana penyediaan informasi dan konsultasi terkait peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan. Melalui program ini, masyarakat dapat memperoleh informasi sekaligus memahami berbagai hal yang berkaitan dengan pengawasan kepemiluan.

Keempat, Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi. Program ini diselenggarakan melalui kolaborasi antara Bawaslu dan perguruan tinggi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan. Keterlibatan kalangan akademisi dan mahasiswa diharapkan dapat memperluas edukasi demokrasi serta mendorong lahirnya gagasan dan gerakan pengawasan yang kritis.

Kelima, Kampung Pengawasan Partisipatif. Program ini berbasis kampung atau desa dengan melibatkan masyarakat secara langsung untuk menggerakkan pengawasan di lingkungan masing-masing. Melalui pendekatan ini, kesadaran mengawasi Pemilu diharapkan tumbuh dari komunitas dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sehari-hari.

Keenam, Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif. Program ini menjadi ruang kolaborasi lintas kelompok masyarakat melalui platform digital. Kegiatannya mencakup membangun percakapan, menyebarluaskan informasi mengenai penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan, serta membangun komitmen untuk bergerak melakukan pengawasan secara mandiri.

Keenam program tersebut memiliki pendekatan yang berbeda, tetapi tujuan yang sama, yakni memperkuat keterlibatan masyarakat dalam mengawal demokrasi. Pengawasan partisipatif tidak berhenti pada keberanian melaporkan dugaan pelanggaran, tetapi juga mencakup kepedulian untuk mencari informasi, mengedukasi lingkungan sekitar, menangkal informasi keliru, serta menjaga proses demokrasi tetap berjalan sesuai ketentuan.

Dengan semakin luasnya keterlibatan masyarakat, pengawasan Pemilu diharapkan tidak hanya berlangsung melalui kerja-kerja kelembagaan Bawaslu, tetapi juga tumbuh menjadi kesadaran dan gerakan bersama.

Sumber: Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif

Penulis: Bunga Putri N.