Ahmad Zaenudin: Ngabuburit Pengawasan Tingkatkan Pemahaman Penanganan Pelanggaran
|
Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ahmad Zaenudin menegaskan bahwa kegiatan Ngabuburit Pengawasan menjadi ruang pembelajaran bagi masyarakat untuk memahami mekanisme pengawasan serta prosedur penanganan pelanggaran pemilu secara benar.
"Partisipasi masyarakat memegang peranan penting dalam menjaga integritas serta kualitas demokrasi. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memahami proses pelaporan dugaan pelanggaran pemilu sekaligus mengetahui tahapan yang harus ditempuh apabila menemukan indikasi pelanggaran,” ujar Ahmad Zaenudin.
Bawaslu Kabupaten Bandung Barat menggelar kegiatan Ngabuburit Pengawasan dengan tema Mekanisme dan Prosedur Penanganan Pelanggaran I secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat (27/2/2026) pukul 16.30 WIB. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tata cara pelaporan dan penanganan dugaan pelanggaran pemilu.
Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Ahmad Zaenudin, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan Ngabuburit Pengawasan merupakan sarana edukasi publik terkait pengawasan pemilu.
Dasar Hukum Penanganan Pelanggaran
Dalam pemaparannya, Ahmad Zaenudin menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran pemilu memiliki landasan hukum yang jelas, antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur kewenangan Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pemilu.
Selain itu, terdapat pula Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum yang mengatur koordinasi antar jajaran pengawas pemilu, serta Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yang mengatur secara teknis mekanisme penerimaan, pemeriksaan, hingga penanganan pelanggaran pemilu.
“Landasan hukum tersebut menjadi pedoman bagi Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum pemilu secara sistematis serta sesuai prosedur,” jelasnya.
Sumber Dugaan Pelanggaran
Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa dugaan pelanggaran pemilu dapat berasal dari dua sumber utama, yaitu temuan dan laporan. Temuan merupakan dugaan pelanggaran yang ditemukan langsung oleh jajaran pengawas pemilu dalam proses pengawasan, sedangkan laporan berasal dari masyarakat atau pihak yang memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
Laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan oleh masyarakat, peserta pemilu, maupun pihak lain yang mengetahui adanya indikasi pelanggaran pemilu dan memiliki kedudukan hukum sebagai pelapor.
Mekanisme Penyampaian Laporan
Peserta kegiatan juga mendapatkan penjelasan mengenai tata cara penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilu. Laporan dapat disampaikan secara langsung kepada sekretariat pengawas pemilu sesuai dengan lokasi kejadian, mulai dari Sekretariat Jenderal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, hingga Panwaslu Luar Negeri.
Selain melalui jalur tersebut, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui aplikasi SigapLapor sebagai sarana pelaporan berbasis teknologi informasi.
Persyaratan Laporan Pelanggaran
Dalam penyampaian laporan, terdapat dua persyaratan utama yang harus dipenuhi, yaitu syarat formal dan syarat materiil. Syarat formal meliputi identitas pelapor, pihak yang dilaporkan, waktu kejadian, serta uraian peristiwa dugaan pelanggaran. Sementara itu, syarat materiil berupa bukti atau keterangan yang mendukung dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Kedua syarat tersebut menjadi dasar bagi pengawas pemilu untuk melakukan kajian awal terhadap laporan yang diterima.
Jenis-Jenis Pelanggaran Pemilu
Dalam kegiatan tersebut juga dijelaskan klasifikasi pelanggaran pemilu yang meliputi pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, tindak pidana pemilu, serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan pemilu. Setiap jenis pelanggaran memiliki mekanisme penanganan yang berbeda sesuai dengan kewenangan lembaga terkait.
Melalui kegiatan Ngabuburit Pengawasan ini, diharapkan peserta dapat meningkatkan pemahaman mengenai prosedur dan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu. Pemahaman tersebut menjadi bekal penting bagi masyarakat maupun jajaran pengawas pemilu dalam mendukung pelaksanaan pengawasan yang efektif serta menjaga integritas proses demokrasi.
Penulis dan Foto: Selvi N.