Lompat ke isi utama

Berita

Tidak Terima C6, Pemilih Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di TPS?

C6

Ilustrasi Bawaslu Kabupaten Bandung Barat

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Seringkali muncul anggapan bahwa jika seorang pemilih tidak mendapatkan formulir pemberitahuan memilih C6, maka otomatis tidak dapat memilih. Apakah pendapat tersebut benar? Bawaslu Kabupaten Bandung Barat menegaskan bahwa masyarakat yang tidak menerima formulir pemberitahuan memilih (C6) tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Penegasan ini disampaikan menyusul masih beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa tanpa C6, pemilih tidak dapat mencoblos. Bawaslu memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Secara ketentuan, C6 hanya merupakan surat pemberitahuan kepada pemilih terkait waktu dan lokasi pemungutan suara, bukan sebagai syarat utama untuk menggunakan hak pilih. Masyarakat yang memenuhi syarat tetap dapat memilih meskipun tidak menerima C6, sepanjang dapat menunjukkan identitas diri yang sah dan sesuai ketentuan.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 348 ayat (1) yang mengatur bahwa pemilih yang memenuhi syarat tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik atau identitas lain sesuai ketentuan.

Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan verifikasi data pemilih berdasarkan daftar pemilih yang tersedia. Oleh karena itu, masyarakat tetap dapat datang ke TPS sesuai domisili untuk memastikan dirinya terdaftar dan menggunakan hak pilihnya.

Bawaslu Kabupaten Bandung Barat mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak benar serta aktif memastikan statusnya sebagai pemilih melalui kanal resmi penyelenggara Pemilu.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam pengawasan partisipatif dengan melaporkan apabila menemukan kendala atau dugaan pelanggaran di lapangan.

Penulis: Bunga Putri N.