Bagja Dorong Penguatan Kompetensi Hukum Jajaran Bawaslu
|
Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, meminta seluruh jajaran Bawaslu di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota untuk terus memperkuat pemahaman dan kompetensi di bidang advokasi hukum. Penguatan tersebut dinilai penting, terutama dalam memahami aspek hukum terkait tindak pidana korupsi (tipikor) dan kerugian keuangan negara.
Pesan tersebut disampaikan Bagja saat membuka kegiatan Upgrading Kompetensi Hukum yang diselenggarakan secara daring pada Senin (8/6/2026). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran komisioner dan staf Bawaslu dari berbagai daerah sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas kelembagaan di bidang hukum.
Menurut Bagja, pemahaman yang komprehensif mengenai aspek hukum menjadi kebutuhan penting bagi seluruh jajaran Bawaslu. Hal tersebut sejalan dengan semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan, penanganan pelanggaran, hingga pendampingan hukum terhadap berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.
"Agenda ini bertujuan untuk melakukan advokasi terhadap permasalahan hukum yang terjadi di Bawaslu. Salah satu yang menjadi perhatian adalah perspektif tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara," ujar Bagja.
Untuk memperkuat pemahaman peserta, Bawaslu menghadirkan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Topo Santoso, sebagai narasumber utama. Selama tiga hari pelaksanaan kegiatan, peserta mendapatkan materi terkait paradigma kerugian keuangan negara, mekanisme penyelesaian administrasi, serta perkembangan hukum yang berkaitan dengan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Bagja berharap materi yang disampaikan dapat membantu jajaran Bawaslu memahami berbagai perspektif hukum yang berkembang, termasuk implikasi sejumlah putusan penting Mahkamah Konstitusi terhadap penanganan kerugian negara.
"Saya berharap teman-teman dapat memahami paradigma kerugian keuangan negara dan mekanisme penyelesaian administrasi, termasuk perspektif yang berkembang pasca putusan Mahkamah Konstitusi," katanya.
Lebih lanjut, Bagja menekankan bahwa peningkatan kapasitas hukum tidak boleh berhenti pada peserta pelatihan saja. Ia meminta seluruh peserta untuk meneruskan pengetahuan yang diperoleh kepada jajaran di daerah melalui forum diskusi maupun kegiatan pembelajaran internal.
"Tolong ikuti kegiatan ini dengan serius, kemudian lakukan diskusi berkala dengan teman-teman di Bawaslu Kabupaten/Kota. Ini penting untuk meningkatkan kapasitas staf dan komisioner dalam mendukung advokasi hukum di lingkungan Bawaslu," tegasnya.
Sebagai data pendukung, penguatan kompetensi hukum merupakan bagian dari upaya Bawaslu membangun sumber daya manusia yang profesional dan adaptif terhadap perkembangan regulasi. Selain menjalankan fungsi pengawasan pemilu dan pemilihan, Bawaslu juga memiliki tanggung jawab dalam penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses pemilu, serta pendampingan hukum yang membutuhkan pemahaman regulasi yang memadai.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap seluruh jajaran memiliki pemahaman hukum yang lebih kuat dan seragam sehingga mampu menjalankan tugas kelembagaan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Website Bawaslu RI