Bagja Soroti Urgensi Revisi Undang-Undang Pemilu
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan pentingnya kepastian hukum dalam revisi Undang-Undang Pemilu sebagai langkah strategis menghadapi Pemilu 2029. Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan perlu segera menyamakan langkah agar regulasi kepemiluan memiliki landasan yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir saat tahapan pemilu dimulai.
Hal tersebut disampaikan Bagja saat menjadi narasumber dalam diskusi publik daring yang diselenggarakan Grit Institute, Jumat (12/6/2026). Dalam forum tersebut, ia menyoroti semakin dekatnya jadwal tahapan Pemilu 2029, sementara kepastian mengenai regulasi yang akan digunakan masih belum ditetapkan.
Bagja menjelaskan bahwa masa di luar tahapan pemilu merupakan waktu yang penting untuk melakukan evaluasi sekaligus memperkuat sistem kepemiluan. Menurutnya, berbagai pengalaman dari pemilu sebelumnya perlu menjadi bahan refleksi guna memastikan penyelenggaraan pemilu mendatang berjalan lebih efektif, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
"Kepastian hukum pemilu masih multitafsir dan kadang berubah di tengah jalan. Perlu ada kepastian hukum untuk menjaga stabilitas pemilu ke depan, dan ini harus diatur," ujar Bagja.
Ia menambahkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, tahapan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Dengan demikian, apabila Pemilu 2029 tetap dilaksanakan sesuai jadwal, tahapan penyelenggaraan diperkirakan mulai berlangsung pada pertengahan tahun 2027.
"Tahapan pemilu akan dimulai paling lambat Juni 2027, sehingga tenggat waktu sudah semakin dekat. Perubahan regulasi harus ditentukan sesegera mungkin," katanya.
Menurut Bagja, ketidakpastian regulasi berpotensi menimbulkan berbagai kendala dalam proses persiapan penyelenggaraan pemilu, baik bagi penyelenggara, peserta pemilu, maupun masyarakat. Karena itu, pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu perlu dilakukan secara cermat dengan melibatkan berbagai pihak agar menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan demokrasi ke depan.
Ia juga menilai bahwa pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya menunjukkan masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu disempurnakan dalam regulasi. Meski berbagai instrumen hukum yang ada telah membantu menekan angka pelanggaran pemilu, masih ditemukan sejumlah persoalan yang berulang dan memerlukan solusi yang lebih komprehensif.
"Meskipun kinerja penyelenggara pemilu telah berhasil menekan jumlah pelanggaran, regulasi tetap perlu diperbarui. Masih ada permasalahan klasik dan celah-celah hukum yang lolos, sehingga penyempurnaan sangat diperlukan," jelasnya.
Sebagai data pendukung, tahapan Pemilu 2029 diperkirakan akan dimulai sekitar pertengahan tahun 2027 sesuai ketentuan masa persiapan pemilu yang berlangsung paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Kondisi tersebut membuat ruang pembahasan dan penyempurnaan regulasi semakin terbatas apabila tidak segera dituntaskan.
Bagja menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Regulasi yang jelas tidak hanya memberikan kepastian bagi penyelenggara pemilu, tetapi juga bagi peserta dan masyarakat dalam menggunakan hak politiknya.
Melalui forum diskusi tersebut, Bawaslu berharap proses penyempurnaan regulasi kepemiluan dapat segera menemukan titik temu sehingga seluruh pihak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan menuju Pemilu 2029 yang berintegritas, transparan, dan berkepastian hukum.
Sumber: Website Bawaslu RI