Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bandung Barat Awasi Pelaksanaan Coklit Terbatas di Sejumlah Kecamatan

Coktas

Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Ahmad Zaenudin dan Siska Ayu Anggraeni melakukan pengawasan Pencocokkan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Senin (15/9/2025)

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Bandung Barat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Coklit Terbatas (Pencocokan dan Penelitian) yang digelar oleh KPU Kabupaten Bandung Barat di beberapa kecamatan, antara lain Padalarang, Ngamprah, dan Cipatat. Kegiatan ini berlangsung pada 15 dan 17 September 2025 dengan tujuan memastikan proses pemeliharaan data pemilih berjalan akurat.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Ahmad Zaenudin dan Siska Ayu Anggraeni, menegaskan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan verifikasi data pemilih, termasuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seperti pemilih yang telah meninggal dunia. “Bawaslu juga akan melakukan uji petik guna memastikan validitas data, sehingga daftar pemilih dapat lebih akurat,” jelas Ahmad Zaenudin.

Di Kecamatan Padalarang, KPU Kabupaten Bandung Barat menyampaikan adanya data 40 orang meninggal dunia yang tersebar di 10 desa. Data tersebut perlu diverifikasi kembali dengan bukti pendukung berupa surat kematian sebelum diunggah melalui aplikasi yang telah disediakan. Kecamatan menegaskan siap membantu proses pengecekan ulang data tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Pengawasan serupa juga dilakukan di Kecamatan Ngamprah. Sekcam Jaka Permana bersama jajaran kecamatan menyatakan siap membantu verifikasi data yang diminta KPU. Ditemukan sebanyak 38 data pemilih meninggal yang harus dikroscek, meski terdapat kendala belum tersedianya data resmi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). “Biasanya data meninggal dunia baru tercatat apabila ada akta kematian. Jika hanya surat kematian, seringkali belum masuk ke sistem,” jelas pihak kecamatan.

Sementara itu, di Kecamatan Cipatat, Sekcam Herry Heryana menegaskan dukungan penuh dalam pengecekan data. Dari 12 desa di Cipatat masih terdapat kendala data yang belum sinkron. Kecamatan akan meminta desa menyiapkan bukti pendukung serta berkoordinasi dengan KPU agar data lebih akurat. “Prinsipnya kami siap membantu dan berkoordinasi untuk memperlancar proses pemutakhiran data pemilih,” ujarnya.

KPU Kabupaten Bandung Barat menegaskan bahwa kegiatan Coklit Terbatas ini merupakan bagian dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pasca pemilu. Untuk memperkuat koordinasi, KPU juga mengagendakan rapat koordinasi dengan para camat se-Kabupaten Bandung Barat pada pekan depan. Bawaslu memastikan akan terus mengawasi proses tersebut agar berjalan sesuai ketentuan dan prinsip transparansi.

Penulis dan Foto: Bunga Putri N.