Bawaslu Catat 119 Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama Kampanye di Jabar
|
Bandung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan 119 pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam kegiatan kampanye pertemuan terbatas di delapan wilayah yang mengikuti Pilkada 2020. "Semuanya merata dijumpai (pelanggaran prokes)," ungkap Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Barat, Zaki Hilmi, Kamis (22/10).
Dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di delapan kabupaten/kota Jawa Barat, dikatakan Zaki, Kabupaten Bandung merupakan daerah yang tercatat paling banyak melanggar prokes yakni sebanyak 35 temuan pelanggaran. Dari 25 pasangan calon yang mengikuti Pilkada di Jawa Barat, Zaki mengaku tidak semua paslon diberikan peringatan.
"Karena ketika Bawaslu menyampaikan agar mematuhi prokes langsung diindahkan," ungkapnya.
Ia juga menyebutkan pelanggaran hang paling sering adalah jumlah yang melebihi 50 orang, ditemukan tidak menggunakan masker dan melibatkan lansia serta anak-anak saat kampanye.
"Penanganan yang dilakukan berupa pencegahan, surat peringatan sampai dengan pembubaran. Peringatan diberikan manakala pencegahan tentang jumlah peserta dan prosedur menjaga jarak. Jika tak diindahkan diberikan peringatan untuk kemudian dikoordinasikan dengan kepolisian untuk dibubarkan," ungkapnya.
Sedangkan sanksi lainnya Zaki mengatakan, larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 (tiga) hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. Sebagaimana tertera pada pasal 88D huruf c PKPU Nomor 13 Tahun 2020. (GA)
Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Bawaslu Bandung Barat mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.