Bawaslu Himpun Masukan Revisi Peraturan untuk Perkuat Kelembagaan
|
Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu membuka ruang diskusi dengan para pemangku kepentingan guna menghimpun masukan dalam revisi sejumlah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, menyampaikan bahwa diskusi ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan regulasi dan kelembagaan di masa nontahapan pemilu.
Dalam kesempatan tersebut, Herwyn menjelaskan beberapa peraturan yang saat ini tengah dikaji. Salah satunya adalah Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Penetapan, dan Pemberhentian Jajaran Pengawas Pemilu, termasuk mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW). Menurutnya, revisi peraturan ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi jajaran pengawas, khususnya yang bersifat adhoc.
Selain itu, turut dikaji pula Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilu, serta Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu. Herwyn menekankan bahwa revisi ini penting untuk meninjau kembali pembagian divisi di Bawaslu serta memastikan struktur kelembagaan sudah sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Di luar revisi regulasi, Bawaslu juga berkomitmen meningkatkan kapasitas kelembagaan melalui program "Bawaslu Membelajarkan". Program pelatihan tingkat lanjut ini akan menggunakan sistem hibrida, diselenggarakan di beberapa lokasi provinsi, serta melibatkan peserta secara daring. Setiap provinsi akan mengkaji tema tertentu untuk kemudian dianalisis dan dipresentasikan sebagai bentuk penguatan kompetensi.
Herwyn menjelaskan bahwa materi pelatihan tidak hanya terbatas pada regulasi perundangan, tetapi juga mencakup teori, data, dan pengalaman empiris. Hasil dari pelatihan ini akan didokumentasikan dalam bentuk video sehingga dapat dijadikan bahan pembelajaran bersama bagi seluruh jajaran Bawaslu di tingkat pusat maupun daerah.
Menutup sambutannya, Herwyn menegaskan bahwa forum ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan langkah strategis memperkuat kelembagaan dan regulasi. Ia menyampaikan, hasil diskusi ini juga akan menjadi bahan krusial untuk diusulkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. “Waktu kita terbatas karena Prolegnas 2026 sudah menetapkan revisi UU Pemilu,” pungkasnya.
Sumber: Website Bawaslu RI
Penulis: Bunga Putri N.