Bawaslu KBB Adakan Rapat Pengelolaan Kehumasan dalam Pengawasan Konten Internet (Siber) Bersama Panwaslu Kecamatan
|
Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pengawasan terhadap konten internet (Siber) dilakukan oelh Bawaslu sesuai dengan Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 102 Tahun 2024. Secara aturan, daftar akun media sosial pasangan calon yang didaftarkan kepada KPU berjumlah maksimal 20 akun. Akan tetapi, pengawasan tersebut tidak hanya dilakukan pada 20 akun tersebut tetapi juga pada akun tim pasangan calon dan akun anonim.
"Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, Bawaslu membentuk Tim Fasilitasi Konten Siber untuk melakukan identifikasi potensi kerawanan hoaks terkait dengan Pemilihan Serentak khususnya di Kabupaten Bandung Barat," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat saat membuka kegiatan Rapat Pengelolaan Kehumasan dalam Pengawasan Konten Internet (Siber), 11 Oktober 2024.
"Pengawasan juga dilakukan pada kata kunci atau frasa yang sering digunakan dalam konten yang melanggar," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Ridwan Raharja. Jika terdapat konten yang memenuhi unsur melanggar akan disampaikan oleh Bawaslu RI untuk diteruskan kepada Kementerian Kominfo," ujar Koordiv P2HM tersebut.
Kegiatan yang digelar dengan mengundang Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Bandung Barat tersebut menghadirkan narasumber dari Diskominfotik KBB yaitu Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik serta Perwakilan dari Polres Cimahi. Dalam melakukan pengawasan siber ini Bawaslu mengerahkan jajaran ad-hoc untuk dapat memaksimalkan pengawasan yang dilakukan.
Penulis: Bunga Putri N.
Foto: Bunga Putri N.