BAWASLU KBB LAKUKAN KOORDINASI DENGAN KPU KBB TERKAIT PENGAWASAN PEMUTAKHIRAN DPTB
|
Bandung Barat - Selasa 15 juni 2021 Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Bandung Barat melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Bandung Barat terkait pengawasan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan yang bertempat di KPU Kabupaten Bandung Barat.
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bandung Barat beserta jajaran dari kesektariatan KPU yang sedang melaksanakn work from office (WFO) menerima secara langsung kedatangan Bawaslu Kabupaten bandung barat yang saat itu hadir dengan formasi lengkap yaitu cecep rahmat nugraha (ketua bawaslu kabupaten bandung barat), Ujang Rohman (Anggota Bawaslu KBB), M Firdaus Ibnu H (Anggota Bawaslu KBB), Ai Wildani Sri Aidah (Anggota Bawaslu KBB), Said Hudri (Anggota Bawaslu KBB), besrta jajaran staf pendamping yaitu Hasan Alawi dan Ahmad Zainudin
Dalam kegiatan tersebut ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat (Cecep Rahmat Nugraha) mengungkapkan tujuan kami datang ke kantor KPU Bandung Barat, selain dari silaturahmi dan koordinasi untuk membangun sinergitas antar penyelenggara Pemilu ini adalah ikhtiar-ikhtiar kami Bawaslu dalam menjaga kwalitas data dan hak pilih masyarakat kabupaten bandung Barat, sesuai dengan pasal 104 huruf (e) Undang-Undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ujang rohman selaku kordiv pengawasan dan hubal bawaslu kabupaten bandung barat menambahkan kegiatan koordinasi ini dengan tujuan memastikan KPU Kabupaten Bandung Barat melakukan pemutakhiran data pemilih sesuai dengan Undang-Undang dan Surat Edaran yang di keluarkan oleh KPU RI tentang Pemutakhiran Data Pemilih Tahun 2021.
Kegiatan koordinasi ini selain dilaksanakan dengan KPU akan dilksanakan juga dengan stakeholder- lain diantaranya Disduk Capil, Pengadilan Agama, pengadilan negri, kodim dan polres sesuai dengan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh bawaslu RI No. 13 tahun 2021 tentang pelaksanaan pengawasan daftar pemilih berkelanjutan "Proses pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bukan hanya tugas utama penyelenggara pemilu tp dalam hal ini diperlukan juga pelibatan stakeholder, Partai Politik dan peran aktif masyrakat sehingga akan melahirkan Data Pemilu yg Mutakhir, akurat dan komprehensif", ungkapnya. (Hasan Alawi)