Bawaslu KBB Tingkatkan Pemahaman Sistem Hukum Pemilu melalui Ngabuburit Pengawasan ke-4
|
Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Solihin menjelaskan bahwa pemilu di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat melalui regulasi perundang-undangan yang mengatur mekanisme penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah. Ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap kerangka hukum kepemiluan menjadi prasyarat penting bagi masyarakat maupun penyelenggara untuk menjaga integritas proses demokrasi.
“Pemahaman terhadap sistem hukum pemilu sangat penting agar seluruh pihak dapat berpartisipasi secara sadar dalam menjaga proses demokrasi yang adil dan transparan,” ujar Solihin. Kegiatan Ngabuburit Pengawasan dengan tema Sistem Hukum dan Keadilan Pemilu secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (2/3/2025) pukul 16.30 WIB. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta mengenai landasan hukum pemilu serta berbagai isu strategis yang memengaruhi penyelenggaraan pemilu yang demokratis.
Kegiatan tersebut dihadiri Plh. Ketua Bawaslu, Ridwan Raharja dan Anggota Bawaslu, Siska Ayu Anggraeni. Adapun materi disampaikan oleh narasumber Solihin, yang memaparkan berbagai aspek terkait sistem hukum dan keadilan dalam pemilu.
Narasumber juga menyoroti sejumlah isu krusial dalam sistem pemilu di Indonesia. Salah satunya terkait parliamentary threshold atau ambang batas parlemen serta presidential threshold yang menjadi persyaratan bagi partai politik dalam pencalonan presiden.
Selain itu, dibahas pula dinamika sistem pemilu legislatif, mulai dari sistem proporsional terbuka, proporsional tertutup, hingga konsep quasi proporsional terbuka yang kerap menjadi perdebatan dalam wacana reformasi sistem pemilu.
Isu lain yang turut dibahas adalah wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Narasumber menjelaskan bahwa hal tersebut berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (4) yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Selain itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan hukum terbaru terkait pemilu, salah satunya melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang membahas pemisahan antara pemilihan legislatif tingkat pusat dengan legislatif daerah.
Melalui kegiatan Ngabuburit Pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Bandung Barat berharap peserta dapat meningkatkan pemahaman mengenai sistem hukum pemilu sekaligus memperkuat kesadaran kolektif untuk menjaga keadilan dalam proses demokrasi.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 17.30 WIB tersebut menjadi salah satu upaya Bawaslu dalam membangun literasi kepemiluan di masyarakat serta memperkuat peran pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
“Melalui forum diskusi seperti ini, diharapkan masyarakat semakin memahami dinamika hukum pemilu dan dapat berperan aktif dalam mengawal proses demokrasi,” pungkas Solihin.
Penulis dan Foto: Ayu Putri U.