Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Perkuat Kembali Rakor Pengawasan Netralitas ASN, TNI Polri, dan Kepala Desa dalam Pilkada Serentak Tahun 2024

 Rakor Pengawasan Netralitas ASN, TNI Polri, dan Kepala Desa dalam Pilkada Serentak Tahun 2024

Pelaksanaan Program Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI/Polri, dan Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bandung Barat, 17 Oktober 2024 di Pasteur, Bandung. 

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - "Tujuan kegiatan netralitas ini adalah untuk saling mengingatkan akan batasan-batasan terutama bagi ASN, TNI/Polri, dan Kepala Desa dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bandung Barat," ujar Riza Nasrul, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Netralitas ASN, TNI/Polri, dan Kepala Desa dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Kegiatan diawali dengan pembacaan laporan kegiatan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Ria Anjani. "Pelaksanaan kegiatan/program Rapat Koordinasi ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait dengan Netralitas ASN, TNI/Polri, dan Kepala Desa. Tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut adalah Memberikan pemahaman tentang Netralitas ASN, TNI/Polri, dan Kepala Desa". 

Deklarasi dilakukan oleh para tamu undangan yang hadir. Isi dari deklarasi adalah sebagai berikut:

Kami para Kepala Desa, dan ASN Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat berikrar menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dengan:

  1. Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

  2. Tidak ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;

  3. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada calon atau pasangan calon tertentu;

  4. Tidak menunjukkan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon melalui media sosial dan/atau media lainnya;

  5. Menolak praktik politik uang.

Pembacaan deklarasi dipimpin oleh Perwakilan Dinas dari BKPSDM, Ketua Forum Camat KBB, dan Ketua APDESI. Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Polres Cimahi, KODIM 06/09 Cimahi, Forkopimda, Forkopimcam, dan rekan media. 

Penulis: Bunga Putri N.

Foto: Andre Gustian F.