Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Perkuat Pengawasan Netralitas Lewat Program SINERGI ASN

SINERGI ASN

Anggota Bawaslu Puadi menyampaikan sambutan pada peluncuran program SINERGI ASN dalam Penegakan Netralitas ASN di Yogyakarta, Rabu (12/11/2025). Dok: Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu RI

Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Dalam arahan pimpinan, Bawaslu resmi meluncurkan program SINERGI ASN (Sinergi Aparatur Sipil Negara) sebagai sistem kolaboratif nasional untuk memperkuat penegakan netralitas ASN pada seluruh tahapan pemilu. Peluncuran yang digelar pada Rabu, 12 November 2025, di Yogyakarta ini menjadi langkah strategis menghadapi dinamika hukum dan perubahan lanskap politik pascapembubaran KASN serta perubahan arsitektur pemilu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Peluncuran program dilakukan dalam kegiatan Sosialisasi SINERGI ASN dalam Penegakan Netralitas ASN, yang dihadiri perwakilan Bawaslu, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kemendagri, Kemenpan RB, serta Pejabat Pembina Kepegawaian dari berbagai instansi.

Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan bahwa SINERGI ASN bukan sekadar inovasi teknologi, tetapi kerangka penguatan tata kelola kolaboratif antar lembaga negara. Sistem ini menghadirkan mekanisme penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.

“Program ini harus menjadi model tata kelola digital governance yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penegakan hukum pemilu,” ujar Puadi dalam sambutannya.

Ia menegaskan bahwa penegakan netralitas ASN tidak dapat dilakukan secara parsial. Bawaslu, BKN, Kemendagri, Kemenpan RB, dan PPK di daerah harus membangun satu kesatuan prinsip untuk memastikan birokrasi tetap netral.

“Netralitas ASN adalah kepentingan nasional, bukan sekadar kepentingan elektoral,” tegasnya.

Dalam penjelasannya, Puadi menggarisbawahi pentingnya SINERGI ASN sebagai respons atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang membubarkan KASN dan menimbulkan kekosongan mekanisme disiplin ASN, termasuk tindak lanjut pelanggaran netralitas.

Selain itu, Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 mengamanatkan pembentukan lembaga independen pengganti KASN dalam kurun waktu dua tahun. Sementara Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengubah arsitektur pemilu dengan memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda dua hingga dua setengah tahun.

“Konsekuensinya, eksposur politik ASN akan semakin panjang dan risiko pelanggaran netralitas meningkat, terutama pada masa prapencalonan dan transisi kekuasaan daerah,” jelas Puadi.

SINERGI ASN dibangun sebagai ekosistem yang menghubungkan pengawasan Bawaslu, proses verifikasi oleh BKN, dan tindakan administratif oleh PPK di setiap instansi. Melalui sistem ini, setiap tahapan penanganan pelanggaran netralitas ASN dapat dipantau secara terintegrasi sehingga mengurangi hambatan pada proses tindak lanjut.

Puadi menegaskan bahwa Bawaslu akan terus memperkuat peran strategisnya bukan hanya sebagai pengawas pemilu, tetapi juga sebagai penguat norma dan tata kelola demokrasi elektoral.

“Menjaga netralitas ASN adalah menjaga akal sehat demokrasi. Bila birokrasi kita bersih, maka pemilu kita pun akan jujur, adil, dan bermartabat,” pungkasnya.

Sumber: Website Bawaslu RI