Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Perkuat Tata Kelola dan Kewenangan Pengawasan Pemilu Lewat DKT di Bandung

DKT

Kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) bertajuk Pembinaan Evaluatif Strategi Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengawas Pemilu diselenggarakan di Kota Bandung pada Sabtu (4/10/2025).

Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu terus memperkuat strategi pengawasan pemilu dengan menyoroti isu kewenangan dan arah kelembagaan penyelenggara pemilu. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari pembinaan berkelanjutan untuk memastikan pengawas pemilu memiliki integritas, profesionalisme, serta kapasitas yang mumpuni dalam menjaga demokrasi di Indonesia.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya membutuhkan pemahaman terhadap regulasi, tetapi juga etika dan sikap profesional yang kuat. “Kita (Bawaslu) perlu memastikan bahwa setiap pengawas tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga memiliki etika dan sikap profesional yang kuat. Tantangan ke depan tidak hanya teknis, tetapi juga moral dan budaya organisasi,” ujar Herwyn dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Pembinaan Evaluatif untuk Strategi Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengawas Pemilu yang digelar di Bandung, Sabtu (4/10/2025).

Dalam konteks penguatan kewenangan pengawas pemilu, Herwyn mendorong adanya pembaruan regulasi yang dapat memperluas kapasitas Bawaslu, terutama dalam menghadapi tantangan di era digital. Menurutnya, pengawas perlu memiliki kewenangan yang jelas dalam menindak konten negatif, hoaks, maupun ujaran kebencian yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap proses kepemiluan. “Ini penting agar ruang digital tidak menjadi arena pembusukan demokrasi,” tambahnya.

Selain itu, Herwyn juga menyoroti arah kelembagaan penyelenggara pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 yang memberikan kepastian hukum terhadap keberlanjutan kelembagaan kepemiluan. Ia menyebut, keputusan tersebut menjadi momentum penting bagi Bawaslu untuk memperkuat profesionalitas dan memastikan kelembagaan tetap berjalan secara permanen dan berdaya guna. “Putusan MK memberikan arah yang jelas bahwa kita sebagai lembaga permanen harus semakin profesional dan berintegritas,” tegasnya.

Melalui forum ini, Bawaslu menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pengawasan pemilu yang adaptif terhadap perubahan zaman. Strategi pengembangan SDM, pembaruan regulasi, serta peningkatan integritas kelembagaan diharapkan menjadi fondasi penting dalam menciptakan pengawasan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada nilai-nilai demokrasi rakyat.

Sumber: Website Bawaslu RI

Penulis: Bunga Putri N.