INDIKATOR FAKTA PERSIDANGAN SEBAGAI PERTIMBANGAN HUKUM DALAM PENYUSUNAN PUTUSAN
|
Bandung Barat-Jum’at 30 Juli 2021, Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bandug Barat melaksanakan kegiatan RDK penyelesaian sengketa dengan tema “indikator fakta persidangan sebagai pertimbangan hukum dalam penyusunan putusan”. Mengingat penyebaran Covid-19 belum masih menurun, maka kegiatan tersebut dilaksanakan melalui daring, serta dihadiri oleh pimpinan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat beserta jajarannya, Bawaslu Provinsi Jawa Barat serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang mengikuti kegiatan webinar ini.
Kegiatan tersebut dibuka secaralangsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat Cecep Rahmat Nugraha. Dlam pembukaan acara, beliau mengatakan bahwa ada hal yang menarik dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tersebut, dimana Bawaslu diberikan kewenangan untuk pertamakalinya mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu.
“Namun, ada hal yang menarik dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum ini, dimana dalam Undang-Undang tersebut Bawaslu diberikan kewenangan untuk pertamakalinya menangani penyelesaian sengketa proses pemilu, yang mana pada pemilu sebelumnya tidak ada kewenangan tersebut”, Ujarnya.
Menurutnya kegiatan tersebut dilaksanakan yaitu untuk menggali apa saja yang menjadi indicator dalam fakta persidangan yang dapat dijadikan pertimbangan hukum dalam membuat putusan.
“Disamping itu, adapun kegiatan yang hari kita atau divisi penyelesaian sengketa lakukan yaitu berkaitan dengan “indikator fakta persidangan sebagai pertimbangan hukum dalam penyusunan putusan”, dengan tujuan untuk menggali apa saja yang menjadi indikator dalam fakta persidangan yang dapat dijadikan pertimbangan hukum dalam membuat putusan”, ujarnya.
Kegiatan RDK kali ini Bawaslu Kabupaten Bandung Barat mendatangkan narasumber yang luar biasa, yaitu Lolly Suhenty,S.Sos,.M.H selaku Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Dr.H. Syarul Machmud,S.H,.M.H selaku Hakim Tinggi Pengajar pada PUSDIKLAT Mahkamah Agung RI, serta kegiatan tersebut dipandu langsung oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bandung Barat yakni M.Firdaus Ibnu H,S.HI.
Mengawali acara RDK penyelesaian sengketa tersebut, M Firdaus Ibnu H selaku pemandu acara sekaligus koordiv PS Bawaslu Kabupaten Bandung Barat mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksankan mempersiapkan tahapan pemilu tahun 2024 mendatang.
“dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat menambah stamina pengetahuan kita dalam mempersiapkan perhelatan akbar atau tahapan pemilu tahun 2024 mendatang, kami meyakini semua pihak yang berkaitan dengan pemilu, khusunya Bawaslu selaku penyelenggara pemilu harus benar-benar mempersiapkan diri atau kapasitas dalam menghadapi pemilu 2024 mendatang”.
Dalam acara RDK ini, Lolly Suhenty selaku narasumber pertama, memaparkan bahwa fakta persidangan itu fakta saksi, fakta terdakwa, barang bukti, dan fakta pembelaan, sedangkan fakta hukum adalah fakta tak terbantahkan, hal-hal yang masih dipertentangkan antara alat bukti satu dengan lainnya dalam fakta persidangan tidak dapat menjadi fakta hukum.
“Kenapa majelis harus membaca perkara yang sudah dibuat, meneliti alat bukti, dan mengecek semua hal, supaya kita tidak gagal fokus. Pada proses persidangan, analisa fakta persidangannya, dengan pemeriksaan semua alat bukti, cek regulasi, dan analisa pertimbangan hukum’, Ungkapnya.
Narasumber kedua Dr. H.Syahrul Machmud,S.H,.M.H mengatakan bahwa putusan hakim merupakan mahkota sekaligus puncak dari tugas ilmiah seorang hakim. “Putusan hakim merupakan mahkota sekaligus puncak dari tugas ilmiah seorg hakim dalam rangka menetapkan hukum in concrito, serta harus mencerminkan nilai-nilai keadilan, kebenaran, penguasaan hukum dan fakta, etika serta moral”,Ujarnya.
Demikian kegiatan RDK tersebut dilaksakan dengan harapan seluruh jajaran Bawaslu khususnya Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dapat menambah imun demokrasi yang lebih kuat dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi pengawasan dalam mempersiapkan tahapan pemilu 2024 mendatang. (A.Z)