Kenali Dua Alur Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu
|
Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan salah satu kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam menangani perselisihan yang terjadi selama tahapan Pemilu. Dalam pelaksanaannya, terdapat dua mekanisme yang perlu diketahui, yaitu Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu (PSAP) dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu antara Peserta dengan Penyelenggara Pemilu (PSPP).
Kedua mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Meski sama-sama bertujuan menyelesaikan perselisihan dalam proses Pemilu, PSAP dan PSPP memiliki tahapan serta tata cara penyelesaian yang berbeda.
PSAP: Mengutamakan Musyawarah Antarpeserta Pemilu
Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilu atau PSAP merupakan mekanisme untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi di antara peserta Pemilu. Proses penyelesaiannya diawali dengan penerimaan permohonan yang disampaikan kepada Bawaslu sesuai kewenangannya, baik secara tertulis maupun lisan.
Permohonan tersebut memuat identitas para pihak dan kronologi kejadian yang menjadi dasar perselisihan. Setelah permohonan diterima, Bawaslu melakukan pemeriksaan dan mempertemukan pemohon dengan termohon untuk mengupayakan penyelesaian melalui musyawarah.
Apabila musyawarah menghasilkan kesepakatan, hasilnya dituangkan dalam putusan penyelesaian sengketa. Namun, jika para pihak tidak mencapai kesepakatan, proses dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti dan keterangan para pihak. Bukti tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi Bawaslu dalam menentukan penyelesaian sengketa.
Tahapan selanjutnya adalah penetapan dan pembacaan putusan, kemudian penyampaian salinan putusan kepada pemohon, termohon, serta pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui mekanisme ini, penyelesaian perselisihan antarpeserta Pemilu diupayakan melalui musyawarah, dengan tetap menyediakan proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan apabila kesepakatan tidak tercapai.
PSPP: Melalui Tahapan Mediasi dan Adjudikasi
Berbeda dengan PSAP, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu antara Peserta dengan Penyelenggara Pemilu atau PSPP dilakukan ketika terdapat perselisihan antara peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu terkait keputusan yang menjadi objek sengketa.
Berdasarkan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa proses Pemilu paling lama 12 hari kerja sejak permohonan diterima.
Proses PSPP diawali dengan penerimaan, verifikasi, dan registrasi permohonan. Sesuai Pasal 26 ayat (2) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022, permohonan disampaikan paling lama tiga hari sejak tanggal penetapan keputusan KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang menjadi sebab sengketa.
Setelah permohonan diregistrasi, penyelesaian dilanjutkan melalui mediasi. Tahap ini dilaksanakan paling lama dua hari kerja sejak permohonan diregistrasi untuk mempertemukan para pihak dan mengupayakan kesepakatan. Jika mediasi berhasil, kesepakatan dituangkan dalam berita acara kesepakatan dan ditetapkan dalam putusan kesepakatan.
Sebaliknya, apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian dilanjutkan melalui adjudikasi. Pada tahap ini, Bawaslu memeriksa pokok sengketa serta bukti dan keterangan para pihak sebelum mengambil keputusan. Pelaksanaan adjudikasi dilakukan dalam sisa waktu penyelesaian yang tersedia sesuai ketentuan.
Rangkaian proses PSPP diakhiri dengan pembacaan putusan. Putusan dibacakan paling lama pada hari ke-12 sejak permohonan diregistrasi, dengan memperhatikan ketentuan jangka waktu penyelesaian yang berlaku.
Memahami Perbedaan Mekanisme Penyelesaian
Pemahaman terhadap PSAP dan PSPP penting agar peserta Pemilu mengetahui mekanisme yang sesuai dengan jenis perselisihan yang dihadapi. PSAP berfokus pada penyelesaian perselisihan antarpeserta Pemilu melalui mekanisme acara cepat, sedangkan PSPP melibatkan tahapan mediasi dan, apabila diperlukan, adjudikasi untuk menyelesaikan sengketa antara peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu.
Melalui pemahaman terhadap kedua alur tersebut, peserta Pemilu diharapkan dapat mengetahui prosedur penyelesaian sengketa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, penanganan perselisihan dapat berjalan secara tertib dan hak para pihak memperoleh kepastian hukum.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
Penulis: Bunga Putri N.