Nuryamah Ajak Masyarakat Aktif Mengawasi Pemilu
|
Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Pengawasan Pemilu tidak bisa hanya mengandalkan penyelenggara. Keterlibatan masyarakat dibutuhkan untuk mencegah pelanggaran, mengenali potensi kerawanan di lingkungan masing-masing, hingga melaporkan dugaan pelanggaran. Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Kabupaten Bandung Barat, Rabu (21/10/2026), di Pakuhaji Highland Ecoresort.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Hj. Nuryamah, mengajak masyarakat, khususnya para ibu yang hadir, mengambil peran dalam pendidikan politik di lingkungan keluarga dan masyarakat. Menurutnya, kegiatan sosialisasi tidak seharusnya berhenti sebagai agenda seremonial, tetapi menjadi kesempatan untuk saling berbagi pengetahuan tentang demokrasi dan pengawasan Pemilu.
Ia menjelaskan, ada tiga peran yang dapat dilakukan masyarakat bersama Bawaslu, yakni melakukan pencegahan sejak dini, membantu pendidikan politik, serta menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran. Masyarakat dinilai memiliki pengetahuan lebih dekat mengenai kondisi di lingkungannya, termasuk perubahan data pemilih akibat warga meninggal dunia, berusia 17 tahun, atau beralih menjadi anggota TNI dan Polri.
“Bapak dan Ibu harus menjadi garda terdepan yang melapor ke Bawaslu,” ujar Nuryamah. Ia menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran dapat disampaikan melalui kanal yang disediakan Bawaslu, termasuk aplikasi SIGAP Lapor. Jika informasi awal yang disampaikan belum lengkap, Bawaslu dapat melakukan penelusuran lebih lanjut sesuai ketentuan.
Dalam pemaparan materi, Dede Yusuf menekankan bahwa pengawasan partisipatif juga penting untuk melindungi hak pilih, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, serta menjaga keadilan dan kesetaraan dalam Pemilu. Ia mengingatkan masyarakat agar mengenali berbagai potensi pelanggaran, mulai dari politik uang, kampanye di tempat atau waktu yang dilarang, penyalahgunaan fasilitas negara, intimidasi pemilih, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), hingga penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
Dede juga mengingatkan masyarakat agar tidak bertindak sendiri ketika menemukan dugaan pelanggaran. Informasi sebaiknya disampaikan kepada Bawaslu dengan menyertakan bukti yang relevan, seperti foto, video, dokumen, atau keterangan saksi. Identitas pelapor dapat dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan, dan perlindungan dapat diberikan apabila pelapor menghadapi ancaman melalui mekanisme yang berlaku.
Pada sesi diskusi, peserta turut menanyakan persyaratan menjadi pengawas Pemilu di tingkat kecamatan serta prosedur pelaporan dugaan pelanggaran. Perwakilan Bawaslu menjelaskan bahwa lembaga tidak hanya menangani laporan, tetapi juga melakukan pencegahan melalui pendidikan pengawasan partisipatif, pengembangan kampung pengawasan, pojok pengawasan, dan kerja sama dengan berbagai pihak.
Penulis:Lita Senja
Foto: Selvi Nurmayanti