Lolly Tekankan Pentingnya Perlindungan Non-Retaliasi
|
Jakarta, Badan Pengawasan Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menegaskan pentingnya membangun ruang yang aman dan penuh kepercayaan bagi pelapor dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan Bawaslu. Menurutnya, perlindungan non-retaliasi atau anti pembalasan menjadi salah satu fondasi utama agar korban, pelapor, maupun saksi berani menyampaikan laporan tanpa rasa takut.
Hal tersebut disampaikan Lolly saat membuka Bimbingan Teknis Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) bertema Mekanisme Perlindungan Non-Retaliasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring, Selasa (9/6/2026).
Dalam arahannya, Lolly menekankan bahwa perlindungan non-retaliasi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bentuk nyata komitmen lembaga dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
“Ketika kita bicara soal non-retaliasi, sesungguhnya kita sedang membangun ruang kepercayaan. Pelapor harus merasa aman, merasa terlindungi, dan tidak khawatir mendapatkan intimidasi maupun pembalasan karena keberaniannya menyampaikan laporan,” ujar Lolly.
Ia menjelaskan, prinsip non-retaliasi mencakup perlindungan dari berbagai bentuk tindakan yang merugikan, seperti intimidasi, diskriminasi, pengucilan, tekanan psikologis, maupun bentuk pembalasan lainnya yang dapat dialami oleh pelapor, korban, saksi, ataupun pihak yang terlibat dalam proses penanganan kasus.
Menurut Lolly, sebagai lembaga yang memiliki mandat mengawal demokrasi, Bawaslu tidak hanya dituntut menjaga nilai-nilai keadilan dalam penyelenggaraan pemilu, tetapi juga memastikan nilai yang sama diterapkan dalam kehidupan internal organisasi.
“Tidak boleh ada kontradiksi antara nilai yang kita awasi di luar dengan praktik yang berjalan di dalam institusi. Ketika kita berbicara tentang keadilan dan anti-kekerasan, maka nilai yang sama harus hidup di lingkungan internal Bawaslu,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keberanian melaporkan dugaan kekerasan seksual tidak boleh dipandang sebagai tindakan yang merugikan lembaga. Sebaliknya, laporan yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian untuk menjaga integritas organisasi sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan profesional.
Dalam kesempatan tersebut, Lolly menyampaikan tiga aspek penting yang perlu diperkuat agar mekanisme perlindungan non-retaliasi dapat berjalan efektif. Pertama, adanya prosedur yang jelas dan mudah diakses oleh seluruh pegawai. Kedua, perlindungan aktif terhadap pelapor dan pihak terkait selama proses penanganan berlangsung. Ketiga, membangun budaya organisasi yang mendukung terciptanya ruang aman bagi seluruh jajaran.
“Pencegahan yang paling mendasar adalah memastikan tidak ada rasa takut untuk melapor. Karena itu, kita harus membangun ruang kepercayaan agar setiap orang merasa aman ketika menyampaikan laporan,” katanya.
Sebagai data pendukung, Bawaslu telah membentuk Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Pokja PPKS) sebagai bagian dari komitmen lembaga dalam mewujudkan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan menghormati martabat setiap individu. Kehadiran Pokja PPKS tidak hanya berfungsi dalam penanganan kasus, tetapi juga menjalankan upaya edukasi dan pencegahan secara berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap seluruh jajaran semakin memahami pentingnya mekanisme perlindungan non-retaliasi serta bersama-sama membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi rasa aman, kesetaraan, dan penghormatan terhadap hak setiap individu di lingkungan kerja.
Sumber: Website Bawaslu RI