Lompat ke isi utama

Berita

Lolly: Tiga Pilar Pengawasan Pemilu Jaga Keadilan Demokrasi

Lolly Ngabuburit Pengawasan 2

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyampaikan materi dalam kegiatan Ngabuburit Pengawasan Kepulauan Riau yang dilaksanakan secara daring, Jumat (13/3/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Lolly Suhenty, menyatakan bahwa pengawasan pemilu memiliki peran strategis sebagai arsitektur dalam menjaga integritas demokrasi. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Ngabuburit Pengawasan Kepulauan Riau yang digelar secara daring, Jumat (13/3/2026).

Menurut Lolly, pengawasan pemilu tidak hanya berfungsi memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjaga legitimasi keseluruhan proses demokrasi.

“Ketika kita berbicara tentang pengawasan pemilu, sejatinya kita sedang membahas arsitektur integritas demokrasi. Pengawasan bukan sekadar memantau tahapan, tetapi menjaga integritas proses dan legitimasi demokrasi itu sendiri,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa prinsip dasar penyelenggaraan pemilu telah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22E, yang mengamanatkan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Nilai-nilai tersebut menjadi landasan utama bagi Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Lebih lanjut, Lolly menguraikan bahwa sistem pengawasan pemilu bertumpu pada tiga pilar utama, yaitu pencegahan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa. Ia menilai pencegahan menjadi langkah krusial untuk meminimalkan potensi pelanggaran sejak dini.

Sementara itu, penanganan pelanggaran berperan dalam memulihkan keadilan dalam kontestasi politik, sedangkan penyelesaian sengketa menjadi mekanisme untuk memastikan konflik yang muncul selama proses demokrasi dapat diselesaikan secara hukum, damai, dan beradab.

Dalam kesempatan tersebut, Lolly juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan pada masa non-tahapan pemilu. Ia menilai periode tersebut sering dianggap sebagai masa yang relatif longgar, padahal justru menjadi waktu strategis untuk memperkuat fondasi kelembagaan.

“Masa non-tahapan merupakan waktu terbaik untuk melakukan refleksi, menyempurnakan strategi pengawasan, serta memperkuat kelembagaan agar pengawasan ke depan dapat berjalan lebih efektif,” jelasnya.

Di tengah tantangan efisiensi anggaran, Lolly mendorong jajaran pengawas pemilu untuk tetap kreatif dan inovatif dalam menjalankan tugas. Ia menegaskan bahwa keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi hambatan dalam melaksanakan pengawasan secara optimal.

Salah satu pendekatan yang dapat dilakukan adalah memperkuat pengawasan kolaboratif dengan melibatkan masyarakat, kader pengawasan partisipatif, serta berbagai kelompok sosial dalam kegiatan edukasi demokrasi.

“Demokrasi yang sehat tidak terbentuk secara instan. Proses tersebut harus dipersiapkan jauh sebelum masa kontestasi dimulai, salah satunya melalui penguatan pengawasan dan partisipasi masyarakat,” tegasnya.

Lolly berharap kegiatan Ngabuburit Pengawasan dapat menjadi ruang refleksi sekaligus konsolidasi bagi jajaran pengawas pemilu untuk terus memperkuat komitmen dalam menjaga integritas demokrasi.

“Pengawasan pemilu bukan hanya menjadi kewenangan lembaga, tetapi merupakan ruang kolaborasi bersama untuk menjaga demokrasi Indonesia,” pungkasnya.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran pengawas pemilu serta peserta dari berbagai kalangan sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas pengawasan dan meningkatkan partisipasi publik dalam menjaga kualitas demokrasi.

Sumber: Website Bawaslu RI