Pengawasan Rekapitulasi dan Penetapan DPT Tingkat Kabupaten Bandung Barat oleh Bawaslu KBB
|
Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Bandung Barat diawali dengan pembacaan BA Hasil Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat PPK dan membacakan hasil sinkronisasi pada tanggal 17 September 2024 dimana terdapat adanya perubahan Data Pemilih sebanyak 510 pemilih se-Kabupaten Bandung Barat dikarenakan masih terdaftar pemilih yang sudah TMS masih terdaftar di DPSHP, masih adanya pemilih ganda terdaftar di DPSHP, terdaftarnya Pemilih Anomali (tidak ditemukan), dan masih terdaftarnya pemilih pindah alamat di DPSHP.
Dalam acara Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pemilihan Serentak Tahun 2024 hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Koordinator Divisi P2HM Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Perwakilan dari Polres Cimahi, Perwakilan Kodim 06/09 Cimahi, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung serta Perwakilan Pj. Bupati Kabupaten Bandung Barat. Setelah semua PPK menyebutkan BA Hasil Rapat Pleno DPSHP maupun hasil Sinkronisasi, Pimpinan Rapat Pleno memberi kesempatan kepada Bawaslu Kabupaten Bandung Barat untuk menyampaikan tanggapan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat menyampaikan beberapa poin. Disampaikan sebelum DPT Pemilihan Serentak Tahun 2024 ditetapkan harus dipastikan terlebih dahulu bahwa DPT hari ini sudah bersih dari data ganda, data yang TMS sudah tidak terdaftar dan mengapresiasi kepada KPU Kabupaten Bandung Barat atas kinerjanya dalam melaksanakan penyusunan Daftar Pemilih Tetap yang diawali dengan pencocokkan dan penelitian, rekapitulasi hasil pemutakhiran, yang terakhir rekapitulasi hasil perbaikan di tingkat PPS dan PPK.
"Terdapat satu pemilih yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) meninggal dunia atas nama X dengan NIK xxx hasil dari pengawasan PKD apakah langsung dapat di-TMS kan?" ujar Ketua Riza. Ketua KPU Ripqi menyampaikan terdapat permasalahan yakni pada sudah dikuncinya Akses SIDALIH oleh KPU Pusat. Namun, data akan ditandai. KPU sampaikan tidak akan memberikan surat panggilan memilih dan tidak akan merubah jumlah DPT yang sudah ditetapkan dalam Rapat Pleno.
Koordiv. P2HM KBB, menyampaikan tanggapan dan mengucapkan apresiasi kepada kerja KPU maupun PPK dalam menjawab dan melaksanakan saran perbaikan. Untuk memastikan hasil saran perbaikan sudah ditindaklanjuti, dilakukan sampling data. Setelah sampling, data-data yang disampaikan sudah tidak ada dalam SIDALIH. Kordiv P2HM menyampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Serentak tahun 2024 bahwa hasil analisis penambahan dan pengurangan jumlah pemilih sekarang lebih akurat dibandingkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS sebelumnya, karena semua kecamatan tidak terdapat selisih data.
Kadiv Data dan Informasi KPU Kabupaten Bandung Barat menjawab dengan menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Bandung Barat telah melakukan sinkronisasi bersama dengan PPK dan telah menjawab surat Saran Perbaikan Bawaslu Kabupaten Bandung Barat. Akhirnya, KPU Kabupaten Bandung Barat menetapkan Daftar Pemilih Tetap pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan jumlah DPT sebanyak 1.309.568 Pemilih. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT sesuai Pasal 42 ayat 1 PKPU 7 Tahun 2024 bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi dan penetapan DPT di Kabupaten/Kota. Rapat Pleno terbuka Penetapan DPT Pemilihan Serentak tahun 2024 dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bandung Barat Rifqi Ahmad Sulaeman, dan Tiga pimpinan KPU KBB lainnya Rini Septiani, Cep Suryana dan Benben Fathurohman serta hadir pula PPK Se-Kabupaten Bandung Barat.
Penulis: Habibulloh
Editor: Ridwan Raharja