Penguatan Kapasitas: Bawaslu KBB Hadiri Pelatihan Tata Cara Penerimaan Permohonan Sengketa
|
Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kabupaten Bandung Barat hadir pada kegiatan peningkatan kapasitas yang digelar Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan tema “Tata Cara Penerimaan dan Permohonan Registrasi Penyelesaian Sengketa”. Kegiatan dihadiri oleh Kegiatan ini Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat sebagai upaya untuk memperkuat pemahaman serta keterampilan jajaran Bawaslu dalam menangani proses penyelesaian sengketa.
Dalam sambutannya, Mita menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk menyegarkan kembali pengetahuan terkait tata cara penyelesaian sengketa. “Melalui kegiatan ini, Bawaslu dapat menunjukkan eksistensi pada masa non-tahapan sekaligus menjalankan efisiensi anggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa (PS) Bawaslu Jawa Barat, Harminus Koto menekankan pentingnya persiapan peningkatan kapasitas di lingkungan Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Menurutnya, penguatan harus dibangun secara menyeluruh mulai dari staf, subbagian, hingga jajaran pimpinan di tiap divisi.
“Kami telah menyiapkan berbagai pelatihan untuk pegawai baru di tiap kabupaten/kota. Bahkan, Bawaslu Jabar sudah membuat simulasi penyelesaian sengketa dalam bentuk video yang telah diakui oleh Bawaslu RI dan seluruh Bawaslu se-Indonesia. Simulasi ini disusun berdasarkan Juknis No. 3 dan Peraturan Bawaslu terkait,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa penerimaan permohonan sengketa bukan hanya menjadi tanggung jawab Divisi Penyelesaian Sengketa, melainkan seluruh divisi di Bawaslu Kabupaten/Kota. Hal ini penting mengingat sistem piket akan diterapkan dalam proses penyelesaian, mulai dari tahap mediasi hingga ajudikasi.
Selain penguatan hardskill dan softskill, materi yang diberikan juga menekankan pentingnya pemahaman tentang dinamika pelapor, kelengkapan berkas, serta syarat formil dan materil yang harus dipenuhi. Peserta juga diajak memahami dasar hukum, antara lain Undang-Undang Pemilihan Nomor 10 dan 17, serta Peraturan Bawaslu Nomor 9.
Kegiatan peningkatan kapasitas ini ditutup dengan penyampaian materi oleh Rizal Restu Prasetyo, yang memberikan penekanan pada implementasi teknis dalam proses penyelesaian sengketa.
Penulis dan Foto: Ayu Putri Utami