Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Akuntabilitas, Bawaslu Respons Hasil Pemeriksaan BPK

Rini BPK

Inspektur Utama Bawaslu, Rini Wartini, menyampaikan komitmen tindak lanjut rekomendasi BPK dalam Exit Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Bawaslu Tahun 2025 di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Komitmen untuk untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun 2025 ditegaskan oleh Bawaslu Republik Indonesia. Hal ini disampaikan dalam kegiatan exit meeting yang digelar di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Inspektur Utama Bawaslu, Rini Wartini, mengatakan bahwa sebagian rekomendasi BPK telah mulai ditindaklanjuti oleh unit kerja terkait sebagai bentuk keseriusan lembaga dalam memperbaiki tata kelola keuangan.

“Terhadap hasil yang disampaikan BPK, sebagian sudah ditindaklanjuti oleh unit kerja. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk menyelesaikan seluruh tindak lanjut secara bertahap dan tepat waktu,” ujar Rini.

Ia menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan tidak semata-mata menjadi kewajiban konstitusional, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan akuntabel dan transparan.

Exit meeting ini merupakan tahapan akhir dari proses pemeriksaan laporan keuangan Bawaslu Tahun 2025, yang bertujuan menyampaikan hasil audit sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan kepada lembaga. Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Bawaslu dan tim pemeriksa BPK RI.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksaan BPK RI, Ahdony Asfiansyah, mengingatkan pentingnya menjadikan temuan audit sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.

“Apa yang perlu diperbaiki, segera diperbaiki. Harapannya, ke depan temuan bisa semakin diminimalkan,” kata Ahdony.

Ia juga menekankan bahwa langkah perbaikan menjadi semakin penting mengingat Bawaslu akan menghadapi tahapan pemilu dan pemilihan kepala daerah dalam waktu mendatang, yang membutuhkan dukungan tata kelola keuangan yang kuat dan tertib.

Sebagai data pendukung, berdasarkan mekanisme pemeriksaan BPK, setiap lembaga negara wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil audit paling lambat 60 hari setelah laporan diterima. Hal ini menjadi tolok ukur dalam menilai tingkat kepatuhan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Dengan adanya exit meeting ini, Bawaslu diharapkan dapat mempercepat penyelesaian tindak lanjut serta memperkuat sistem pengelolaan keuangan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Sumber: Website Bawaslu RI