PHP Kada Memasuki Tahapan Pengucapan Putusan, Putusan KBB dinyatakan MK Tidak Berlanjut
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Proses penyelesaian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2024 memasuki tahapan pengucapan Putusan/Ketetapan sela atau dismissal oleh Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi secara total meregistrasi 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Sidan Pleno pengucapan putusan digelar selama 2 hari, yaitu sebanyak 158 perkara pada 4 Februari dan 152 perkara pada 5 Februari 2025. Dari total 310 perkara, 23 diantaranya merupakan sengketa pemilihan Gubernur,238 perkara merupakan sengketa Pemilihan Bupati, dan 49 perkara lainnya adalah sengketa Pemilihan Walikota.
Untuk Kabupaten Bandung Barat pembacaan dilakukan pada 5 Februari 2025 pukul 19.30 WIB. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bandung Barat menghadiri Kegiatan Panggilan Sidang Pengucapan Putusan atau Ketetapan perkara Nomor 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 perihal Perselisihan Hasil Pemlihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 untuk Kabupaten Bandung Barat.
Pengucapan putusan ini untuk menentukan apakah sebuah perkara akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak. Sidang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah. Berdasarkan salinan putusan Nomor 202/Sal.Put/PHPU.BUP/PAN.MK/02/2025 yang dalam keterangannya Mengadili dalam Eksepsi :
Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon;
Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait unruk selain dan Selebihnya.
Dalam Pokok Permohonan : menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Dengan demikian Bawaslu Kabupaten Bandung Barat sebagai pemberi keterangan pada Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 tidak berlanjut pada sidang pembuktian.
Berdasarkan putusan yang dibacakan selama dua hari tersebut, dari total 310 perkara, terdapat 40 perkara PHP Kada yang akan masuk ke tahapn persidangan lanjutan pembuktian. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, Mahkamah Konstitusi akan memutus perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian pada tanggal 24 Februari 2025. Dari Jawa Barat, terdapat perkara dari Kabupaten Tasikmalaya yang berlanjut pada tahap pembuktian.