Lompat ke isi utama

Berita

Pj Bupati KBB Pastikan Kesiapan Para Stakeholder untuk Pemilu Serentak 2024

Pertemuan dengan Pj Bupati

Ketua Bawaslu, Riza Nasrul (kanan) bersama Dandim 0609 Cimahi , Pj Bupati Bandung Barat (tengah), Kapolres Cimahi, Ketua KPU, dan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat berdiskusi membahas persiapan Pemilu serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bandung Barat pada 7 Februari 2024. 

Bandung Barat, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Perhelatan demokrasi terbesar di Indonesia tinggal menghitung hari. Untuk mempersiapkan pesta demokrasi, diperlukan sinergitas dengan para stakeholder khususnya di Kabupaten Bandung Barat. "Kegiatan ini bertujuan agar semua stakeholder berkoordinasi secara maksimal untuk menghadapi Pemilihan Umum Tanggal 14 Februari nanti", ucap Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Utama Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat pada (8/2/2024).

Kegiatan dihadiri oleh Ketua Bawaslu KBB, Ketua KPU KBB, Dandim 0609 Cimahi, Kapolres Cimahi, Kepala Satpol PP, serta peserta terundang lain termasuk para Camat dari 16 Kecamatan se-Kabupaten Bandung Barat. Ketua Bawaslu KBB hadir bersama Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM); Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Data Informasi; serta Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Arsan ingin melakukan pengecekan kesiapan dalam menghadapi pemilu terutama dari KPU dan Bawaslu. KPU menyampaikan mengenai jadwal distribusi logistik yang telah dilakukan dan juga akan dilakukan pasca pemilu nanti. Ketua KPU KBB, Rifqi sampaikan kekhawatiran atas cuaca yang sedang melanda yakni hujan dan angin. Jika kondisi TPS tidak memungkinkan untuk ditempatkan pada posisi yang telah ditentukan sebelumnya, maka dapat dimungkinkan dilakukan pergeseran TPS ke bangunan terdekat. 

Memasuki masa tenang, pada tanggal 11-13 Februari 2024 akan dilakukan penurunan Alat Peraga Kampanye. Arsan Latif menginstruksikan pada para Camat untuk sampaikan kepada Pemerintah Kecamatan dan Desa untuk juga dapat terlibat mendukung penurunan APK. Bawaslu telah menyampaikan surat kepada Partai Politik dan Tim Kampanye Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk melakukan penertiban APK dan bahan kampanye secara serentak bersama Stakeholder terkait. Hal tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu 2024 pada Pasal 36 ayat (7) disebutkan bahwa APK wajib dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara. 

Dari pihak pengamanan, akan dilakukan apel penggiringan pasukan untuk mengecek kesiapan TPS sampai hari H. Disampaikan akan dilakukan kunjungan pada beberapa TPS. Arsan pun mengingatkan untuk melakukan pengamanan percepatan perekaman ktp-el bagi para pemilih pemula di KBB yang akan berlangsung hingga 10 Februari 2024. Para stakeholder bertekad untuk bersama melakukan pengawasan optimal bagi pemilu serentak tahun 2024. 

Penulis: Bunga Putri N.